Advertisement
Jokowi Perintahkan PPKM Mikro Diperluas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 sekaligus Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto untuk memperluas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di sejumlah provinsi dengan kasus Covid-19 relatif tinggi.
Perintah itu diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat menghadiri Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI pada Senin (15/3/2021).
Advertisement
“Tadi siang bapak presiden memerintahkan Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto] selaku ketua komite untuk memperluas PPKM mikro di provinsi-provinsi yang kasusnya masih relatif lebih tinggi,” kata Doni.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM mikro mulai dari 9 maret hingga 22 Maret 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM mikro ini akan diperluas ke tiga provinsi selain Jawa dan Bali.
“PPKM mikro diperpanjang dan diperluas mulai dari 9 Maret hingga 22 Maret di RT/RW pada desa/kelurahan di kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur,” kata Airlangga melalui konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).
Airlangga menjelaskan bahwa tiga provinsi tambahan pada pemberlakukan PPKM mikro tahap III adalah Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Mereka dimasukkan ke dalam PPKM mikro karena terjadi penambahan kasus yang signifikan dan perlu perhatian lebih lanjut.
Sementara itu, Airlangga mengklaim PPKM mikro berhasil menekan kasus aktif Covid-19. Sepanjang pembatasan atau dua minggu terakhir, jumlah kasus aktif sebanyak 147.740 atau turun 5,95 persen dibandingkan pada PPKM tahap I.
“Kasus aktif pada 21 Februari pada waktu itu 157.088 kasus. Kasus aktif per 7 Maret mengalami penurunan sebesar 10,71 persen dari sebelumnya 12,29 persen,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Jalan-jalan Keliling Destinasi Wisata, Cek Jalur Trans Jogja!
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
Advertisement
Advertisement