Advertisement
Jokowi Perintahkan PPKM Mikro Diperluas
Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Rabu (6/1 - 2021) / Youtube Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 sekaligus Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto untuk memperluas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di sejumlah provinsi dengan kasus Covid-19 relatif tinggi.
Perintah itu diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat menghadiri Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI pada Senin (15/3/2021).
Advertisement
“Tadi siang bapak presiden memerintahkan Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto] selaku ketua komite untuk memperluas PPKM mikro di provinsi-provinsi yang kasusnya masih relatif lebih tinggi,” kata Doni.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM mikro mulai dari 9 maret hingga 22 Maret 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM mikro ini akan diperluas ke tiga provinsi selain Jawa dan Bali.
“PPKM mikro diperpanjang dan diperluas mulai dari 9 Maret hingga 22 Maret di RT/RW pada desa/kelurahan di kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur,” kata Airlangga melalui konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).
Airlangga menjelaskan bahwa tiga provinsi tambahan pada pemberlakukan PPKM mikro tahap III adalah Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Mereka dimasukkan ke dalam PPKM mikro karena terjadi penambahan kasus yang signifikan dan perlu perhatian lebih lanjut.
Sementara itu, Airlangga mengklaim PPKM mikro berhasil menekan kasus aktif Covid-19. Sepanjang pembatasan atau dua minggu terakhir, jumlah kasus aktif sebanyak 147.740 atau turun 5,95 persen dibandingkan pada PPKM tahap I.
“Kasus aktif pada 21 Februari pada waktu itu 157.088 kasus. Kasus aktif per 7 Maret mengalami penurunan sebesar 10,71 persen dari sebelumnya 12,29 persen,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Advertisement
Advertisement








