Advertisement

Terlibat Penembakan Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya Dinonaktifkan

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 10 Maret 2021 - 18:37 WIB
Sunartono
Terlibat Penembakan Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya Dinonaktifkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kanan) - (ANTARA - Anita Permata Dewi)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tiga anggota Polda Metro Jaya sudah dinonaktifkan karena diduga terlibat pada perkara tindak pidana pembunuhan empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono masih merahasiakan identitas dan satuan kerja ketiga oknum Polisi dari Polda Metro Jaya tersebut.

Advertisement

Kendati demikian, menurut Rusdi ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut sudah jadi terlapor dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap empat orang laskar FPI.

BACA JUGA : Temui Amien Rais, Ini yang Dibicarakan Jokowi soal 

"Terhadap ketiganya, sudah dibebastugaskan dan masih berstatus sebagai terlapor dalam perkara ini. Jadi belum ada tersangka," kata Rusdi, Rabu (10/3/2021).

Rusdi menjelaskan bahwa ketiga oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut juga akan diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan dan didalami peran masing-masing dalam perkara tindak pidana penembakan terhadap empat orang Laskar FPI.

"Untuk waktunya, kapan ketiganya akan diperiksa dan dimintai keterangan, itu tim penyidik yang akan mengatur waktunya. Kita tunggu saja," ujarnya.

Sementara itu, Polri telah menaikkan status hukum perkara tindak pidana pembunuhan terhadap empat orang Laskar FPI dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, peningkatan status hukum ini tidak diikuti dengan penetapan tersangka.

Rusdi mengatakan penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus pembunuhan terhadap empat Laskar FPI tersebut bersama tim internal antara lain Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Itwasum dan Divisi Hukum Polri pada hari ini Rabu 10 Maret 2021. 

BACA JUGA : Mahfud MD Beberkan Alasan Tak Bentuk TPF Kasus 

Kendati demikian, naiknya status hukum perkara tersebut tidak diikuti dengan penetapan tersangka tiga oknum anggota Polda Metro Jaya.

"Pada hari ini, status perkara LP Nomor 0132 itu telah naik dari penyelidikan ke penyidikan dan tim penyidik juga sudah mengirim SPDP kasus ini ke Kejaksaan," jelasnya.

Menurut Rusdi, tim penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait kasus penembakan empat anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa bulan lalu, sehingga bisa segera naik ke penyidikan.

Rusdi memastikan bahwa Polri akan menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan seluruh perkembangannya bakal disampaikan ke publik.

"Tentunya perkara ini akan kita tuntaskan. Kami akan menjalankan semua rekomendasi Komnas HAM," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement