Tanggal 12 Juni Memperingati Apa Saja? Ini 5 Momen Bersejarah Dunia
Tanggal 12 Juni diperingati sebagai Hari Internasional Menentang Pekerja Anak, Hari Kemerdekaan Filipina, Hari Perdamaian Kosovo, Hari Rusia, dan National Lovin
Kantor KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji yang diduga mengalir kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah ada aliran uang kepada PBNU, dia mengatakan KPK masih menelusuri kepada Aizzudin secara personal.
“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” katanya menekankan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tanggal 12 Juni diperingati sebagai Hari Internasional Menentang Pekerja Anak, Hari Kemerdekaan Filipina, Hari Perdamaian Kosovo, Hari Rusia, dan National Lovin
Masalah jerawat saat pubertas? Simak tips skincare remaja dari dokter, mulai pembersih hingga bahan aktif yang ampuh atasi kulit berminyak.
Polisi ungkap pembobolan gudang pipa di Banguntapan, Bantul. Pelaku asal Lamongan gasak brankas berisi Rp57 juta.
Gempa magnitudo 7,8 di Mindanao Filipina tewaskan 61 orang, ribuan terluka, dan ratusan ribu warga terdampak bencana.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi pantau SPMB 2026 di Semarang, pastikan lancar, tanpa titip-menitip, dan sistem berjalan aman.
Harga Pertamax naik membuat pekerja di Jogja tetap pilih BBM non subsidi meski antre Pertalite makin panjang di SPBU.