Advertisement
KPK Periksa Aizzudin PBNU dalam Kasus Kuota Haji Yaqut
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pemeriksaan oleh penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (13/17/2026).
Advertisement
Berdasarkan catatan KPK, Aizzudin Abdurrahman telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.21 WIB.
Dalam rangkaian penyidikan pekan ini, KPK sebelumnya juga memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis sebagai saksi pada 12 Januari 2025.
Pemeriksaan terhadap Muzakki Cholis dilakukan untuk mendalami pengetahuannya terkait adanya inisiatif dari biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terhadap diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan secara resmi dimulainya penyidikan kasus kuota haji. Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut.
Poin utama yang disorot pansus ialah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Rangkaian pemeriksaan saksi oleh KPK, termasuk terhadap Aizzudin Abdurrahman, menegaskan bahwa penyidikan kasus kuota haji terus bergerak dan menjadi perhatian publik nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Korut Kecam Jepang soal Denuklirisasi, Ketegangan Meningkat
Advertisement
Jogja Ubah WJNC Jadi Sepekan, Malioboro Diprediksi Membludak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Kapal Asing Ditangkap di Selat Malaka Rugikan Negara Miliaran
- Pajak Kendaraan Bekas Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
- Cuaca Pagi Terik Lalu Hujan Tiba-tiba Ini Penyebabnya
- Dana PIP 2026 Cair, Siswa SMA Bisa Terima hingga Rp1,8 Juta
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Sekolah Rakyat Lendah Dikebut, Target Juli Sudah Dibuka
- Harga Tanah di Sekitar Kelok 23 Melonjak, Investor Belum Masuk
Advertisement
Advertisement






