Advertisement
Suap Pajak di Tengah Pandemi, DPR Minta Evaluasi Insentif Pungutan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kembalinya kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dianggap sebuah ironi. Anggota Komisi Keuangan DPR Anis Byarwati mengatakan bahwa seharusnya antara otoritas pajak dan wajib pajak sama-sama memiliki kesadaran.
Kesadaran yang dimaksud adalah pajak itu sudah memenuhi 4 prinsip. Pertama keadilan (equity) yang intinya memperhatikan pengenaan pungutan secara umum serta sesuai dengan kemampuan wajib pajak (WP).
Advertisement
Kedua prinsip kepastian (certainty). Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan terdapat kepastian dan jaminan hukum. Ini memberikan kemudahan bagi WP mengenai objek pengenaan pajak, besaran pajak atau dasar pengenaan pajak.
BACA JUGA : Ini Profil Harta Pejabat Pajak yang Diduga Jadi Tersangka
Lalu prinsip kelayakan (Convience). Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan WP serta hendaknya sejalan dengan sistem self assessment. Terakhir ekonomi. Artinya, pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak dan harus proporsional.
Mencuatnya kasus ini, tambah Anis, menjadi berita buruk dan rapor merah sekaligus pekerjaan besar bagi Pemerintah.
“Kasus pajak ini terjadi di tengah pandemi, melimpahnya insentif, dan risiko shortfall yang masih di depan mata,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).
Kondisi Covid-19 yang masih terjadi di tahun 2021, kembali membuka risiko shortfall penerimaan perpajakan. Masa transisi akibat pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi masih dirasakan oleh semua sektor.
BACA JUGA : Diduga Terlibat Suap Miliaran, Profil Pejabat
Sementara itu kebijakan insentif perpajakan juga masih menjadi salah satu aspek penyumbang potensi shortfall di tahun ini. Walaupun di sisi lain, insentif yang diberikan pemerintah sebagai kelanjutan dari program insentif WP terdampak pandemi Covid-19 pasti menjadi hal yang sangat ditunggu dan menggembirakan bagi WP.
Oleh karena itu, Anis menilai, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam terkait pemberian insentif di masa pandemi. Pemerintah harus serius membuat skala prioritas dan meminimalkan risiko kerugian karena saat insentif pajak diberikan, artinya ada potensi penerimaan negara yang hilang.
Pemerintah juga harus menjunjung tinggi keadilan, mengingat semua WP di semua sektor pasti terdampak pandemi tetapi tidak semuanya bisa mendapatkan insentif. Negara juga harus melakukan evaluasi kebijakan insentif perpajakan yang telah dilaksanakan.
“Jangan sampai kebijakan insentif pajak menjadi inefisiensi dan inefektivitas dengan narasi yang bagus tetapi tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Tersedia di PJR Temon, Selasa 15 Juli 2025
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement