Advertisement
Suap Pajak di Tengah Pandemi, DPR Minta Evaluasi Insentif Pungutan
Ilustrasi - Bisnis/Wahyu Susanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kembalinya kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dianggap sebuah ironi. Anggota Komisi Keuangan DPR Anis Byarwati mengatakan bahwa seharusnya antara otoritas pajak dan wajib pajak sama-sama memiliki kesadaran.
Kesadaran yang dimaksud adalah pajak itu sudah memenuhi 4 prinsip. Pertama keadilan (equity) yang intinya memperhatikan pengenaan pungutan secara umum serta sesuai dengan kemampuan wajib pajak (WP).
Advertisement
Kedua prinsip kepastian (certainty). Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan terdapat kepastian dan jaminan hukum. Ini memberikan kemudahan bagi WP mengenai objek pengenaan pajak, besaran pajak atau dasar pengenaan pajak.
BACA JUGA : Ini Profil Harta Pejabat Pajak yang Diduga Jadi Tersangka
Lalu prinsip kelayakan (Convience). Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan WP serta hendaknya sejalan dengan sistem self assessment. Terakhir ekonomi. Artinya, pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak dan harus proporsional.
Mencuatnya kasus ini, tambah Anis, menjadi berita buruk dan rapor merah sekaligus pekerjaan besar bagi Pemerintah.
“Kasus pajak ini terjadi di tengah pandemi, melimpahnya insentif, dan risiko shortfall yang masih di depan mata,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).
Kondisi Covid-19 yang masih terjadi di tahun 2021, kembali membuka risiko shortfall penerimaan perpajakan. Masa transisi akibat pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi masih dirasakan oleh semua sektor.
BACA JUGA : Diduga Terlibat Suap Miliaran, Profil Pejabat
Sementara itu kebijakan insentif perpajakan juga masih menjadi salah satu aspek penyumbang potensi shortfall di tahun ini. Walaupun di sisi lain, insentif yang diberikan pemerintah sebagai kelanjutan dari program insentif WP terdampak pandemi Covid-19 pasti menjadi hal yang sangat ditunggu dan menggembirakan bagi WP.
Oleh karena itu, Anis menilai, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam terkait pemberian insentif di masa pandemi. Pemerintah harus serius membuat skala prioritas dan meminimalkan risiko kerugian karena saat insentif pajak diberikan, artinya ada potensi penerimaan negara yang hilang.
Pemerintah juga harus menjunjung tinggi keadilan, mengingat semua WP di semua sektor pasti terdampak pandemi tetapi tidak semuanya bisa mendapatkan insentif. Negara juga harus melakukan evaluasi kebijakan insentif perpajakan yang telah dilaksanakan.
“Jangan sampai kebijakan insentif pajak menjadi inefisiensi dan inefektivitas dengan narasi yang bagus tetapi tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Selasa 6 Januari 2026
- Wisatawan Bantul Nataru 2025 Menurun, Parangtritis Terfavorit
- Lagu Viral Tak Diberi Tulang Lagi Disebut Hoaks AI oleh Kuburan
- Jadwal KRL Jogja Solo, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Selasa 6 Januari 2026
- Aturan Baru Visa AS 2026, 13 Negara Wajib Jaminan Rp235 Juta
Advertisement
Advertisement




