Advertisement
Diduga Terlibat Suap Miliaran, Profil Pejabat Dihapus dari Laman DJP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Ada kejadian menarik, usai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sikap terkait suap di Ditjen Pajak, nama Angin Prayitno Aji tiba-tiba hilang atau dihapus dari daftar pejabat di Ditjen Pajak.
Padahal pada Rabu pagi harinya, sosok Angin masih terpampang sebagai salah satu Direktur di Ditjen Pajak. Dia masih tercatat sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak.
Advertisement
Belum diketahui pasti alasan penghapusan nama Angin. Namun demikian, bisa dipastikan bahwa dirinya adalah salah satu pejabat pajak yang ikut terseret dalam pusaran suap pengurusan perkara pajak.
BACA JUGA : Kasus Suap Ditjen Pajak, Ini Modusnya untuk Curi Uang
Angin Prayitno Aji, sebenarnya punya karir cukup moncer. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, hingga jabatan yang terakhir adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak.
Belakangan tersiar kabar kalau nama Angin sudah tidak lagi tercatat sebagai pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Senin kemarin. Angin juga diduga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2021.
Ihwal penetapan tersangka itu, baik KPK maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan jawaban. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sumiyati, saat dihubungi JIBI/Bisnis, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan kasus itu ke penyidik lembaga antikorupsi.
"Kita tunggu berita resmi dari KPK," kata Sumiyati saat dihubungi JIBI/Bisnis, Rabu (3/3/2021) kemarin.
Meski tak banyak yang bicara, kuat dugaan praktik suap menyuap tersebut juga melibatkan pejabat lainnya di lingkungan Ditjen Pajak. Informasi yang dihimpun Bisnis menyebut nama seorang Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) berserta pegawai Ditjen Pajak serta seorang konsultan pajak.
BACA JUGA : Ini Profil Harta Pejabat Pajak yang Diduga Jadi Tersangka Kasus Suap Pajak
Adapun penyuapan dilakukan oleh sejumlah Wajib Pajak (WP) terkait pemeriksaan pajak untuk tahun pajak tahun 2016. Suap itu diperkirakan mencapai puluhan miliar, bahkan satu wajib pajak diduga menyerahkan duit hingga Rp30 miliar.
Uang pajak itu diberikan untuk mengurangi kewajiban pajak terutang yang seharusnya masuk ke kas negara.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, jika dihitung menggunakan skema normal, seharusnya denda yang dikenakan kepada wajib pajak bisa mencapai 200 persen.
Namun demikian, KPK juga belum menjelaskan detil perkara rasuah yang menjerat sejumlah pejabat di Ditjen Pajak. Sama seperti jawaban dari pejabat Kemenkeu, KPK meminta publik menunggu berita resmi dan penahanan para tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
Advertisement

Nelayan Depok Ditangkap Seusai Tusuk Rekan dengan Cula Ikan Pari
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- DPR RI Dukung Pengembalian Uang Korupsi CPO untuk Beasiswa LPDP
- Trump Optimistis Bisa Capai Kesepakatan Dagang dengan China
- Bantul Rancang KDMP Pasarkan Produk Pertanian Masyarakat Desa
- 1,3 Juta Liter Air Didistribusikan BPBD Bantul ke Wilayah Kekeringan
- Middle-Class Squeeze dan Jalan Keluar untuk Membagi Beban
- Posbakum Gratis untuk Warga Tidak Mampu
- Terdakwa Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun
Advertisement
Advertisement