Advertisement
Adies Kadir Jadi Masalah, MKMK Minta Seleksi Hakim Transparan
MKMK ingatkan Presiden, DPR, dan MA untuk seleksi hakim konstitusi secara transparan guna hindari kegaduhan publik terkait rekrutmen hakim di Indonesia. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan peringatan keras kepada lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi agar mengedepankan prinsip objektivitas dan akuntabilitas.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya kegaduhan di ruang publik yang sering kali dipicu oleh proses rekrutmen yang dianggap tertutup dan tidak partisipatif dengan terpilihnya eks anggota DPR RI Adies Kadir.
Advertisement
Anggota MKMK, Yuliandri, dalam pembacaan pertimbangan hukum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026), menekankan bahwa pengabaian terhadap nilai-nilai transparansi hanya akan merusak kepercayaan masyarakat.
Pernyataan tersebut menjadi poin penting dalam putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 yang menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik terkait proses pencalonan Hakim Konstitusi Adies Kadir.
BACA JUGA
“Apabila proses pemilihan hakim konstitusi tidak mengindahkan prinsip-prinsip tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, hal itu dapat dipastikan menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” kata Yuliandri tegas.
Secara konstitusional, hakim konstitusi diajukan oleh tiga pilar kekuasaan utama, yakni Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden, dengan kuota masing-masing tiga orang sebagaimana amanat UUD 1945.
Oleh karena itu, setiap lembaga pengusul memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa calon yang dikirimkan telah melalui tahapan seleksi yang bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
MKMK menyoroti bahwa Undang-Undang MK telah memberikan rambu-rambu yang jelas agar proses pemilihan dilakukan secara elaboratif dan terbuka guna menjaring figur yang ideal.
Penolakan dari berbagai elemen masyarakat sering kali muncul sebagai reaksi yang tidak terelakkan jika rekrutmen tersebut dirasa menjauh dari prinsip kedaulatan hukum yang bersih.
“Bahkan, secara lebih elaboratif, ditentukan bahwa proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka,” imbuhnya.
Majelis juga memandang laporan dari kelompok seperti Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sebagai bentuk kontrol publik yang sehat dan bukan merupakan tindakan permusuhan.
Justru, seleksi yang dipaksakan atau tidak transparan akan menimbulkan beban psikologis yang berat, baik bagi lembaga pengusul maupun bagi pribadi hakim yang terpilih nantinya.
Beban psikologis ini lahir karena adanya keraguan publik terhadap integritas sang hakim, yang pada akhirnya dapat mengusik keyakinan masyarakat dalam mendapatkan keadilan yang objektif.
MKMK mengingatkan bahwa pemenuhan hak publik untuk memiliki hakim konstitusi yang kredibel adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi dalam sistem demokrasi.
“Tanpa bermaksud melakukan intervensi terhadap proses pencalonan hakim konstitusi, menurut Majelis Kehormatan, sangatlah penting bagi masing-masing lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi untuk memperhatikan dengan saksama pemenuhan prinsip-prinsip yang objektif, transparan, dan terbuka dalam pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi,” jelas Yuliandri.
Persoalan rekrutmen ini mencuat setelah CALS melaporkan pencalonan Adies Kadir sebagai usulan DPR RI yang dinilai melanggar aturan karena prosedur penggantian hakim Arief Hidayat dianggap janggal.CALS mendalilkan ketidakpantasan tersebut lantaran adanya dinamika internal di Komisi III DPR RI yang sempat memilih calon lain sebelum akhirnya menetapkan nama Adies Kadir.
Meski memberikan catatan tajam terkait proses seleksi, MKMK menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk mengadili laporan yang berkaitan dengan proses pencalonan di luar lingkup etik hakim aktif.
MKMK juga menyatakan tidak berwenang mengadili laporan serupa yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan Edy Rudyanto karena pokok perkara berada di luar yurisdiksi majelis kehormatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
Advertisement
5 Lurah Bermasalah, Sleman Siap Gelar Pemilihan Lurah PAW di 2026
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Target Revitalisasi Sekolah Jebol, Kemendikdasmen Kelola Rp14 Triliun
- Tanah Gerak Terjang Perumahan di Sedayu Bantul, Enam Rumah Rusak
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Jaga Stok Pangan Ramadan, Bulog Guyur 40 Ton Beras Murah ke Temanggung
- Konflik Timur Tengah Memanas, BPOM Jamin Stok Obat dan Pangan RI Aman
- Viral Mahasiswa Undip Disiksa 30 Teman, Dipukul Hingga Disundut Rokok
- Telkomgroup: Mitratel dan AALTO Kolaborasi Pengembangan Stratospace
Advertisement
Advertisement







