Advertisement
Wapres Ma'ruf: Hukum Vaksinasi Covid-19 Fardu Kifayah
Wakil Presiden Ma'ruf Amin - Setwapres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut hukum vaksinasi Covid-19 adalah fardu kifayah. Menurut Wapres kewajiban vaksin bisa gugur apabila 70% penduduk Indonesia sudah divaksin sehingga mencapai kekebalan komunal (herd immunity).
Pernyataan itu disampaikan Wapres Ma'ruf Amin dalam acara muhasabah dan istigasah untuk negeri yang disarkan di kanal YouTube NU Channel, Kamis (28/1/2021).
Advertisement
Untuk diketahui, wajib kifayah artinya kewajiban bersifat kelompok. Apabila kewajiban itu tidak dilakukan oleh seorang pun maka seluruhnya akan berdosa.
"Vaksinasi itu juga untuk imunisasi, mencegah minal hadhor supaya kita imun. Nah, tapi kan mungkin kalau vaksinasi wajib kifayah, baik lah itu wajib kifayah tapi kifayahnya tidak akan hilang sampai terjadinya yang namanya herd immunity yaitu imunitas kelompok, sampai bangsa Indonesia ini bisa, sesudah divaksinasi. Bisa menjadi imun, bisa menjadi tahan, tidak lagi [wajib]," ujar Ma'ruf seperti dikutip dari kanal YouTube NU Channel, Jumat (29/1/2021).
Menurutnya, herd immunity itu bisa terjadi apabila 70 persen dari total populasi penduduk Indonesia sudah divaksinasi.
"Kapan [herd immunity] itu bisa terjadi? kalau bangsa Indonesia sudah tervaksinasi sebanyak 70 persen, 70 persen artinya 182 juta baru hilang itu kewajiban kalau mau disebut kifayah, kalau sudah mencapai vaksinasi sampai 182 juta, yang bisa menyebabkan terjadinya herd immunity itu," ujar Ma'ruf.
Dia menegaskan apabila 70 persen masyarakat Indonesia belum vaksinasi Covid1-19 maka kewajiban tersebut belum gugur.
"Kita masih punya kewajiban kalau terjadi apa-apa dosa kita dan ini, kalau memakai masker itu wajibnya aini, masing-masing menjaga diri. Kalau vaksinasi itu kifai sampai dengan tervaksinasi sebanyak 182 juta orang," ungkapnya.
Dia juga menegaskan bahwa menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan hingga menghindari kerumunan hukumnya wajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Selasa 6 Januari 2026
- Wisatawan Bantul Nataru 2025 Menurun, Parangtritis Terfavorit
- Lagu Viral Tak Diberi Tulang Lagi Disebut Hoaks AI oleh Kuburan
- Jadwal KRL Jogja Solo, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Selasa 6 Januari 2026
- Aturan Baru Visa AS 2026, 13 Negara Wajib Jaminan Rp235 Juta
Advertisement
Advertisement




