Advertisement
Terbongkar di Jogja, Paket dari Nigeria Bertuliskan Quran Gift Ternyata Isinya Sabu-sabu

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean B Yogyakarta menyatakan jika sejak adanya pandemi Covid-19 tangkapan narkotika dari kurir maupun pengedar yang berasal dari luar Indonesia yang menuju ke wilayah DIY menurun drastis.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean B Yogyakarta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan jika sulitnya warga asing untuk masuk ke wilayah Indonesia menjadi faktor yang melatarbelakangi turunnya penangkapan narkotika yang dilakukan oleh petugas bea cukai.
Advertisement
"Bisa saya sampaikan sejak adanya pandemi Covid-19, secara nasional tangkapan narkotika yang dibawa oleh penumpang maupun kurir turun drastis, dikarenakan warga negara asing sulit untuk bergerak ke Indonesia," ujar Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang pada Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Pendidikan & Akses Kesehatan Difabel Perlu Jadi Perhatian Pemerintah
Lebih lanjut, berdasarkan catatan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean B Yogyakarta penerbangan internasional juga mengalami penurunan hingga 30 persen.
"Bahkan di DIY sudah tidak ada lagi penerbangan internasional, sementara kan di hold," ujar Hengky.
Oleh karena itu, sindikat narkotika internasional yang coba menyelundupkan barang haram tersebut menggunakan modus lama, yakni dengan menggunakan kiriman paket barang.
"Dari data statistik nasional memang meningkat tajam ya pengiriman paket barang baik pos maupun jasa paket lainnya dari luar negeri, khusus di Jogja kita ada kantor pos yang membawahi DIY dan Jawa bagian selatan. Penyelesaian pabean diselesaikan di kantor pos Plemburan," terangnya.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Magelang Dimulai Februari
Sebelumnya diberitakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean B Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika diduga jenis sabu-sabu (methamphetamine) seberat 201,74 gram pada Rabu (30/12/2020). Sabu-sabu diselundupkan dengan cara dimasukkan ke sebuah bingkisan bertuliskan "Quran Gift".
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean B Yogyakarta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan jika paket sabu-sabu dikirimkan dari Nigeria melalui jasa Express Mail Service (EMS) PT Pos Indonesia (Persero). Paket ditujukan kepada seorang pria yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
"Inisial yang mengirimkan adalah AG, laki-laki, 36, warga negara Nigeria. Sedangkan, penerimanya berinisial CDS, 32, warga Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah," ujar Hengky saat rilis kasus penyelundupan narkoba di Kantor Bea Cukai Jogja beberapa waktu lalu.
Upaya penyelundupan sabu-sabu dari Nigeria sudah dicurigai sejak paket tiba di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI.
Setelah dilakukan upaya pemeriksaan berlapis mulai dari hasil pencitraan X-Ray, pemeriksaan dengan menggunakan anjing, dan tim analis bea cukai didapati bahwa terdapat benda mencurigakan di dalam paket yang bertuliskan Bahasa Arab tersebut.
"Paket (sabu-sabu) berhiaskan tulisan Arab, mungkin pelaku berharap agar petugas tidak akan curiga dengan adanya tulisan Arab. Pelaku membungkus sabu-sabu dengan karbon atau aluminium foil. Harapannya agar tidak terlihat oleh X Ray. Namun, K9 reaktif terhadap paket ini," jelasnya.
Sesampainya paket haram tersebut di Kantor Pos Lalu Bea Plemburan Jogja, petugas bea cukai serta petugas BNNP DIY dan PT Pos Indonesia langsung melakukan upaya pemeriksaan lanjutan. Upaya pengujian awal menggunakan alat tes kualitatif untuk mendeteksi narkotika dilakukan. Alhasil, serbuk putih yang berada di dalam kotak hiasan dengan kaligrafi tulisan Arab tersebut teridentifikasi sebagai sabu-sabu (methamphetamine).
"BNNP DIY dan Petugas Kantor Pos Jogja serta Bea Cukai kemudian melakukan operasi control delivery ke Magelang. Dari upaya tersebut berhasil diamankan pelaku CDS sebagai penerima, namanya tertera di paket, alamat sesuai dengan paket, setelah tersangka ditangkap dibawa ke BNNP DIY pada Rabu (30/12/2020)" terangnya.
Sementara itu, Kabid Brantas BNNP DIY Kombes Pol Tri Yunianto, mengatakan jika pengirim dan penerima sabu-sabu saling kenal. Keduanya merupakan residivis kasus narkotika. Terlebih, keduanya juga sempat mendekam di penjara yang sama, yakni Lapas Nusakambangan.
"Pelaku CDS warga Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, merupakan residivis kasus narkotika pada 2015 lalu. Sedangkan, pengirim sabu-sabu dari Nigeria berinisial AG sempat tersandung kasus narkotika pada 2017 lalu. Keduanya saling kenal di Lapas Nusakambangan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
- Pemerintah Jepang Keluarkan Peringatan Ancaman Gempa Dahsyat, Perkiraan Korban hingga 300 Ribu Orang
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
Advertisement

Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Jumlah Laka dan Korban Jiwa Saat Arus Mudik Lebaran Turun 30%
- Hingga H+1 Lebaran, Lebih dari 2,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
- Awasi WNA di Indonesia, Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA
Advertisement
Advertisement