Advertisement
Polisi Kerahkan 1.500 Personel untuk Jaga Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (4/1/2021) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono menyatakan sebanyak 1.500 anggota dari tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP telah disiagakan untuk menjaga sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab. Mobil taktis baracuda dan water canon juga telah disiagakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
BACA JUGA : FPI Dibubarkan, Pengamat: Harusnya Diberi Kesempatan
Budi menjelaskan bahwa 1.500 tim gabungan tersebut dipersiapkan untuk berjaga di tiga lokasi yang berbeda di sekitar wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi ada tiga titik pengamanan, pertama pertigaan Jalan Madrasah pertigaan Jalan Ampera, dan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Budi, Senin (4/1/2020).
Budi mengakui sejauh ini Kepolisian masih belum melakukan rekayasa lalu lintas, sehingga kendaraan yang melewati sepanjang Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan terjebak kemacetan.
"Sementara tidak ada pengalihan arus lalu lintas. Arus lalu lintas seperti biasa, hanya kami lakukan dua penyekatan terbatas di dua titik. Sehingga mengetahui apabila ada pergerakan massa," kata Budi.
BACA JUGA : FPI Kini Jadi Ormas Terlarang, Begini Sejarahnya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021) pukul 09.00 WIB.
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno.
Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
BACA JUGA : Peneliti: 'FPI Baru' Butuh Tokoh Lain dengan Kharisma seperti
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Polresta Jogja Sita Ratusan Botol Miras Oplosan Siap Dipasarkan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
Advertisement
Advertisement