Advertisement
Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK

Advertisement
Harianjogja.com, PADANG—Saat revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dilakukan maka harus mengakomodasi pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diutarakan Pakar hukum sekaligus peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum, Universitas Andalas (Unand), Sumatra Barat (Sumbar), Ichsan Kabullah.
"Revisi dimaksud harus mengakomodasi secara utuh amar ataupun pertimbangan hukum (ratio decidendi) putusan-putusan MK," kata pakar hukum sekaligus peneliti PUSaKO Unand Ichsan Kabullah di Kota Padang, Senin (30/6/2025).
Advertisement
Hal tersebut disampaikan Ichsan menanggapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Selain harus mengakomodasi pertimbangan hukum dan amar hakim MK, PUSaKO mengingatkan jika terjadi revisi Undang-Undang Pemilu maka juga wajib diselaraskan dengan kerangka hukum nasional dan arah pembangunan demokrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Di saat bersamaan Ichsan mengapresiasi keberanian MK yang mengoreksi desain pemilu serentak yang selama ini dinilai menimbulkan kompleksitas sistemik dalam tata kelola pemilu di Tanah Air.
BACA JUGA: Pembayaran Ganti Rugi Tol Jogja-Solo di Sidoarum Sleman, Ada yang Hanya Seluas Satu Meter
PUSaKO juga mendorong agar pembentuk undang-undang segera melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada, mengingat semakin banyaknya permohonan pengujian undang-undang kepemiluan yang dikabulkan oleh MK.
Menurut Ichsan, kondisi tersebut mencerminkan adanya cacat struktural dalam desain normatif sistem kepemiluan saat ini yang mendesak untuk segera diperbaiki guna menjamin kepastian hukum, konsistensi pengaturan, serta pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat secara substantif dan berkelanjutan.
Terakhir, PUSaKO merekomendasikan agar reformasi legislasi pada bidang kepemiluan dilakukan melalui pendekatan kodifikasi hukum secara sistematik dan menyeluruh.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan partai itu segera mengkaji dan melakukan analisa terkait putusan MK yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah.
"Tentu kami akan kaji bersama-sama apa saja yang menjadi turunan dan apa saja yang menjadi konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi ini," kata Sarmuji.
Ia menegaskan putusan MK tersebut tidak akan menghalangi seandainya DPR memutuskan untuk melakukan pengubahan termasuk Undang-Undang Pemilu itu. "Jadi kami lagi mengumpulkan pendapat para ahli konstitusi apakah keputusan MK itu berbenturan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar juga," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
Advertisement

Sekolah Rakyat Belum Akan Dibangun di Gunungkidul, Begini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Serukan Kampanye Anti-KW Sembari Membina Atlet Muda Bola Voli
- Kasus Brigadir Ade Kurniawan Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia Telah Dilimpahkan ke Pengadilan
- Ketua MPR Muzani Kritik Lembaga Negara Jalankan Program Sendiri-sendiri
- Tim SAR Gabungan Siapkan Pengangkatan KMP Tunu Pratama Jaya dari Dasar Selat Bali
- 80 Ribu Koperasi Merah Putih Bakal Diluncurkan di Klaten pada 21 Juli 2025
- Cek Status BSU Rp600.000, Ini Penyebab Belum Cair ke Rekening
- Pemerintah Klaim Sekolah Rakyat Bebaskan dari Jerat Kemiskinan
Advertisement
Advertisement