Advertisement
FPI Dibubarkan, Pengamat: Harusnya Diberi Kesempatan
Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik Univesitas Paramadina Hendri Satrio menilai seharusnya pemerintah memberikan kesempatan kepada Front Pembela Islam (FPI) untuk diberi kesempatan mengeluarkan pernyataan atau bela diri sebelum dibubarkan.
Front pimpinan Muhammad Rizieq Syihab resmi dibubarkan oleh pemerintah pada Rabu (31/12/2020) karena dianggap melakukan sejumlah pelanggaran hukum dalam pelbagai tindak tanduknya. Tidak lama berselang, pentolan FPI membentuk Front Persatuan Islam sebagai organisasi baru.
Advertisement
BACA JUGA : 'FPI Baru' Butuh Habib Lain dengan Kharisma Setara Rizieq
“Menurut saya sih sudah diputuskann negara ya. Jadi, saya setuju-setuju saja. Hanya mestinya dalam. Negara demokrasi FPI itu diberikan kesempatan juga untuk berstatmen atau membela diri. Tapi, ya kalau tidak ya sudah, sudah menjadi keputusan negara,” katanya kepada Bisnis, Kamis (31/12/2020).
Hendri Satrio menyarankan agar FPI baru tidak hanya menampung anggota atau golongan lama, akan tetapi dapat merangkut banyak golongan Islam.
Langkah tersebut menurutnya akan membuat organisasi bentukan Munarman dkk tersebut lebih kuat. Selain itu, dia menyarankan agar FPI baru mengurus perizinan terlebih dulu.
“FPI yang baru ini seharusnya tidak milik satu golongan saja, tapi harus merangkul banyak golongan di Islam. Nah kalau sudah merangkul banyak golongan di Islam, kuat itu,” ujarnya.
BACA JUGA : FPI Kini Jadi Ormas Terlarang, Begini Sejarahnya
“Saran saya sebelum eksis, izinnya diurus dulu lah jadi kalau izin sudah ada siapapun membernya enak eksistensinya,” terang Hensat.
Adapun, FPI dibubarkan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga. Surat tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laolu, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Aziz, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI telah bubar sebagai ormas secara de jure sejak 20 Juni 2019. Kendati begitu, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum seperti melakukan provokasi dan sweeping di jalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Parkir Liar di Malioboro Full Pedestrian, Pemkot Jogja Segera Evaluasi
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan KPM Bantul Sanggah Pemblokiran Bansos Judi Online
- Magang Nasional 2025 Libatkan 6.334 Penyelenggara, Pendaftar 221 Ribu
- Sumatera Luluh Lantak Akibat Banjir, Kementerian ESDM Evaluasi Tambang
- Malioboro Full Pedestrian, Dishub Siapkan 12 Kantong Parkir
- Mendagri Respons Kasus Penjarahan Pascabencana Sibolga
- Alumni Santri Krapyak Perkuat Sinergi Ekonomi Lewat Ngobrol Bisnis
- Efisiensi Anggaran, Rapat ASN Kulonprogo Hanya Disuguh Air Putih
Advertisement
Advertisement



