Advertisement
FPI Dibubarkan, Pengamat: Harusnya Diberi Kesempatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik Univesitas Paramadina Hendri Satrio menilai seharusnya pemerintah memberikan kesempatan kepada Front Pembela Islam (FPI) untuk diberi kesempatan mengeluarkan pernyataan atau bela diri sebelum dibubarkan.
Front pimpinan Muhammad Rizieq Syihab resmi dibubarkan oleh pemerintah pada Rabu (31/12/2020) karena dianggap melakukan sejumlah pelanggaran hukum dalam pelbagai tindak tanduknya. Tidak lama berselang, pentolan FPI membentuk Front Persatuan Islam sebagai organisasi baru.
Advertisement
BACA JUGA : 'FPI Baru' Butuh Habib Lain dengan Kharisma Setara Rizieq
“Menurut saya sih sudah diputuskann negara ya. Jadi, saya setuju-setuju saja. Hanya mestinya dalam. Negara demokrasi FPI itu diberikan kesempatan juga untuk berstatmen atau membela diri. Tapi, ya kalau tidak ya sudah, sudah menjadi keputusan negara,” katanya kepada Bisnis, Kamis (31/12/2020).
Hendri Satrio menyarankan agar FPI baru tidak hanya menampung anggota atau golongan lama, akan tetapi dapat merangkut banyak golongan Islam.
Langkah tersebut menurutnya akan membuat organisasi bentukan Munarman dkk tersebut lebih kuat. Selain itu, dia menyarankan agar FPI baru mengurus perizinan terlebih dulu.
“FPI yang baru ini seharusnya tidak milik satu golongan saja, tapi harus merangkul banyak golongan di Islam. Nah kalau sudah merangkul banyak golongan di Islam, kuat itu,” ujarnya.
BACA JUGA : FPI Kini Jadi Ormas Terlarang, Begini Sejarahnya
“Saran saya sebelum eksis, izinnya diurus dulu lah jadi kalau izin sudah ada siapapun membernya enak eksistensinya,” terang Hensat.
Adapun, FPI dibubarkan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga. Surat tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laolu, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Aziz, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI telah bubar sebagai ormas secara de jure sejak 20 Juni 2019. Kendati begitu, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum seperti melakukan provokasi dan sweeping di jalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 18 April 2025; Dari Alan Jose Tampil Apik, Tapi Gagal Selamatkan PSS Hingga Presiden Prabowo Menyoroti Suap Hakim Pengadilan
- Layanan dan Lokasi SIM Keliling di Kota Jogja, Jumat 18 April 2025
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- Digelar Sepekan, 200 Orang Meninggal Dunia di Jalan dalam Perayaan Festival Songkran di Thailand
- KPK Fasilitasi Tahanan untuk Mengikuti Ibadah Jumat Agung dan Paskah 2025
- Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Pemain Sirkus di Taman Safari, DPR Minta Aparat Mengusut Tuntas
Advertisement