Advertisement
FPI Dibubarkan, Pengamat: Harusnya Diberi Kesempatan
Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik Univesitas Paramadina Hendri Satrio menilai seharusnya pemerintah memberikan kesempatan kepada Front Pembela Islam (FPI) untuk diberi kesempatan mengeluarkan pernyataan atau bela diri sebelum dibubarkan.
Front pimpinan Muhammad Rizieq Syihab resmi dibubarkan oleh pemerintah pada Rabu (31/12/2020) karena dianggap melakukan sejumlah pelanggaran hukum dalam pelbagai tindak tanduknya. Tidak lama berselang, pentolan FPI membentuk Front Persatuan Islam sebagai organisasi baru.
Advertisement
BACA JUGA : 'FPI Baru' Butuh Habib Lain dengan Kharisma Setara Rizieq
“Menurut saya sih sudah diputuskann negara ya. Jadi, saya setuju-setuju saja. Hanya mestinya dalam. Negara demokrasi FPI itu diberikan kesempatan juga untuk berstatmen atau membela diri. Tapi, ya kalau tidak ya sudah, sudah menjadi keputusan negara,” katanya kepada Bisnis, Kamis (31/12/2020).
Hendri Satrio menyarankan agar FPI baru tidak hanya menampung anggota atau golongan lama, akan tetapi dapat merangkut banyak golongan Islam.
Langkah tersebut menurutnya akan membuat organisasi bentukan Munarman dkk tersebut lebih kuat. Selain itu, dia menyarankan agar FPI baru mengurus perizinan terlebih dulu.
“FPI yang baru ini seharusnya tidak milik satu golongan saja, tapi harus merangkul banyak golongan di Islam. Nah kalau sudah merangkul banyak golongan di Islam, kuat itu,” ujarnya.
BACA JUGA : FPI Kini Jadi Ormas Terlarang, Begini Sejarahnya
“Saran saya sebelum eksis, izinnya diurus dulu lah jadi kalau izin sudah ada siapapun membernya enak eksistensinya,” terang Hensat.
Adapun, FPI dibubarkan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga. Surat tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laolu, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Aziz, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI telah bubar sebagai ormas secara de jure sejak 20 Juni 2019. Kendati begitu, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum seperti melakukan provokasi dan sweeping di jalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Belum Ada PMK di Jogja, Pemerintah Perketat Pengawasan Ternak
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Rapat Pleno PBNU Pulihkan Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum
- KPK Kantongi Hasil Audit Kerugian Negara Proyek Gedung Pemkab Lamongan
- KRL Jogja-Solo Normal, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Jumat 30 Januari
- Industri Minuman Alkohol Sumbang Triliunan Rupiah ke Ekonomi Nasional
- KJRI Johor Bahru Ungkap Kronologi Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 30 Januari, Permudah Mobilitas Warga
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
Advertisement
Advertisement



