Advertisement
Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL

Advertisement
Harianjogja.com, LAMPUNG - Sebanyak 693 kendaraan over dimension over load (ODOL) ditindak selama 1 bulan terakhir guna menjaga keselamatan pengguna jalan.
"Selama sebulan terakhir, tepatnya pada tanggal 1 hingga 25 Juni 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dan jajaran menindak 693 kendaraan pelanggar ODOL," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun di Bandarlampung, Senin.
Advertisement
Kombes Pol. Yuni menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan di wilayah hukum Polda Lampung.
"Kendaraan yang melanggar didominasi oleh truk Fuso, truk besar, dan pikap yang mayoritas digunakan oleh perusahaan swasta (PT) dan pelaku usaha pribadi," kata dia.
Kabid Humas Polda Lampung menegaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL ini secara kontinu dan konsisten, salah satunya dengan menempelkan blangko teguran terhadap pelanggar.
BACA JUGA: Demo Sopir Truk di Wonosari Gunungkidul Soal Kebijakan Angkutan ODOL, Begini Tuntutannya
"Selain membahayakan pengguna jalan lain, kendaraan ODOL juga menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah di Lampung," kata Kombes Pol. Yuni.
Hasil penindakan selama Juni 2025 menyebutkan kendaraan dengan pelat nomor polisi BE (Lampung), BG (Sumatera Selatan), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah) tercatat yang paling banyak melanggar.
Kegiatan penindakan semacam ini, kata dia, merupakan bagian dari program nasional untuk mengurangi jumlah kendaraan ODOL di jalan raya.
"Langkah preventif dan represif terus digencarkan, mulai dari penertiban di jalan raya, pemeriksaan di titik-titik rawan ODOL, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha," katanya
Polda Lampung menegaskan akan terus melanjutkan operasi serupa secara berkala dan tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi tegas berupa tilang, serta rekomendasi pencabutan izin operasi bagi kendaraan yang terus melanggar aturan.
Ia mengimbau seluruh perusahaan logistik dan pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan dimensi dan muatan kendaraan.
"Keselamatan di jalan raya harus menjadi tanggung jawab bersama," kata Kombes Pol. Yuni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Minta Pemerintah Segera Luncurkan Beras SPHP, Ini Alasannya
- Pencarian 3 ABK KLM Asia Mulia Dihentikan
- Jateng Fair 2025 Resmi Dibuka, Tumbuhkan Perekonomian Baru
- Indonesia Impor 1.573 Sapi Perah Bunting dari Australia
- 170.593 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada periode H+1 Hari Tahun Baru Islam 1447H
- Guru Ngaji yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Jakarta Selatan Ditangkap Polisi
- Israel Minta Warga Palestina Mengungsi Karena Mau Perang dengan Hamas
Advertisement
Advertisement