Advertisement
Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL

Advertisement
Harianjogja.com, LAMPUNG - Sebanyak 693 kendaraan over dimension over load (ODOL) ditindak selama 1 bulan terakhir guna menjaga keselamatan pengguna jalan.
"Selama sebulan terakhir, tepatnya pada tanggal 1 hingga 25 Juni 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dan jajaran menindak 693 kendaraan pelanggar ODOL," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun di Bandarlampung, Senin.
Advertisement
Kombes Pol. Yuni menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan di wilayah hukum Polda Lampung.
"Kendaraan yang melanggar didominasi oleh truk Fuso, truk besar, dan pikap yang mayoritas digunakan oleh perusahaan swasta (PT) dan pelaku usaha pribadi," kata dia.
Kabid Humas Polda Lampung menegaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL ini secara kontinu dan konsisten, salah satunya dengan menempelkan blangko teguran terhadap pelanggar.
BACA JUGA: Demo Sopir Truk di Wonosari Gunungkidul Soal Kebijakan Angkutan ODOL, Begini Tuntutannya
"Selain membahayakan pengguna jalan lain, kendaraan ODOL juga menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah di Lampung," kata Kombes Pol. Yuni.
Hasil penindakan selama Juni 2025 menyebutkan kendaraan dengan pelat nomor polisi BE (Lampung), BG (Sumatera Selatan), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah) tercatat yang paling banyak melanggar.
Kegiatan penindakan semacam ini, kata dia, merupakan bagian dari program nasional untuk mengurangi jumlah kendaraan ODOL di jalan raya.
"Langkah preventif dan represif terus digencarkan, mulai dari penertiban di jalan raya, pemeriksaan di titik-titik rawan ODOL, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha," katanya
Polda Lampung menegaskan akan terus melanjutkan operasi serupa secara berkala dan tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi tegas berupa tilang, serta rekomendasi pencabutan izin operasi bagi kendaraan yang terus melanggar aturan.
Ia mengimbau seluruh perusahaan logistik dan pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan dimensi dan muatan kendaraan.
"Keselamatan di jalan raya harus menjadi tanggung jawab bersama," kata Kombes Pol. Yuni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Mahasiswa Asing Ikuti Upacara HUT ke-80 RI di Kampus Universitas Brawijaya
- HUT Ke-80 RI, Google Doodle Tampilkan Tradisi Pacu Jalur
- Narapidana Terorisme Kibarkan Bendera Merah Putih pada Upacara HUT ke-80 RI di Lapas Cipinang
- Susunan dan Profil Paskibraka pada Upacara HUT RI di Istana
- Pakai Baju Adat, Nicholas Saputra Hadiri Upacara 17 Agustus di Istana Negara
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Pencuri Sepeda di Bulak Sawah TirtohArgo Kretek Bantul
Advertisement

Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Semarak Merah Putih Berkibar di Candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko
Advertisement
Berita Populer
- DPR Dukung Pernyataan Presiden Prabowo untuk Menindak Aktivitas Pertambangan Ilegal
- RAPBN 2026, Pemerintan Alokasikan Rp6,3 Triliun untuk IKN
- ICRC Didesak Turun Tangan Melindungi Tahanan Palestina di Israel
- Berikut Daftar 15 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Jumbo pada 2026
- Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, TNI Tindak OPM di Tiga Titik
- Ratusan Orang Luka dan 9 Orang Meninggal Akibat Ledakan Pabrik Mesiu di Rusia
- Dana MBG Tenyata Diambil dari 44,2 Persen Anggaran Pendidikan
Advertisement
Advertisement