Advertisement
Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
Ilustrasi penertiban truk ODOL. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, LAMPUNG - Sebanyak 693 kendaraan over dimension over load (ODOL) ditindak selama 1 bulan terakhir guna menjaga keselamatan pengguna jalan.
"Selama sebulan terakhir, tepatnya pada tanggal 1 hingga 25 Juni 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dan jajaran menindak 693 kendaraan pelanggar ODOL," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun di Bandarlampung, Senin.
Advertisement
Kombes Pol. Yuni menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan di wilayah hukum Polda Lampung.
"Kendaraan yang melanggar didominasi oleh truk Fuso, truk besar, dan pikap yang mayoritas digunakan oleh perusahaan swasta (PT) dan pelaku usaha pribadi," kata dia.
Kabid Humas Polda Lampung menegaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL ini secara kontinu dan konsisten, salah satunya dengan menempelkan blangko teguran terhadap pelanggar.
BACA JUGA: Demo Sopir Truk di Wonosari Gunungkidul Soal Kebijakan Angkutan ODOL, Begini Tuntutannya
"Selain membahayakan pengguna jalan lain, kendaraan ODOL juga menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah di Lampung," kata Kombes Pol. Yuni.
Hasil penindakan selama Juni 2025 menyebutkan kendaraan dengan pelat nomor polisi BE (Lampung), BG (Sumatera Selatan), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah) tercatat yang paling banyak melanggar.
Kegiatan penindakan semacam ini, kata dia, merupakan bagian dari program nasional untuk mengurangi jumlah kendaraan ODOL di jalan raya.
"Langkah preventif dan represif terus digencarkan, mulai dari penertiban di jalan raya, pemeriksaan di titik-titik rawan ODOL, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha," katanya
Polda Lampung menegaskan akan terus melanjutkan operasi serupa secara berkala dan tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi tegas berupa tilang, serta rekomendasi pencabutan izin operasi bagi kendaraan yang terus melanggar aturan.
Ia mengimbau seluruh perusahaan logistik dan pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan dimensi dan muatan kendaraan.
"Keselamatan di jalan raya harus menjadi tanggung jawab bersama," kata Kombes Pol. Yuni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Korut Kecam Jepang soal Denuklirisasi, Ketegangan Meningkat
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Terjun ke Ceruk Enam Meter di Kalasan Sleman Saat Hujan
- FEB UI Masuk Empat Besar Dunia Sekolah Ekonomi Islam
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Tiga Kapal Asing Ditangkap di Selat Malaka Rugikan Negara Miliaran
- Pajak Kendaraan Bekas Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
- Cuaca Pagi Terik Lalu Hujan Tiba-tiba Ini Penyebabnya
- Dana PIP 2026 Cair, Siswa SMA Bisa Terima hingga Rp1,8 Juta
Advertisement
Advertisement









