Advertisement
FPI Kini Jadi Ormas Terlarang, Begini Sejarahnya
Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hari ini Rabu (30/12/2020) pemerintah resmi menetapkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Advertisement
FPI sebagai organisasi dituding kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas). Selain itu tujuan dasar FPI ini menurut pemerintah bertentangan dengan konstitusi negara.
"Menurut penilaian atau juga hanya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum pengurus atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan sweeping di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum," jelas Edward Omaf Sharif Hiariej, Wamenkumham, dikutip Bisnis.com, Rabu (30/12/2020).
Berdasarkan berbagai jurnal akademis yang dikumpulkan Bisnis.com pada Rabu (30/12/2020), FPI didirikan pada hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1998 oleh sejumlah habib dan ulama serta umat Islam di Jakarta.
Muhammad Rizieq Shihab menjadi pelopor terbentuknya ormas FPI ini dengan tujuan utamanya menegakkan amar ma'ruf nahi munkar. FPI mencapai amar ma'ruf mengutamakan metode bijaksana, lemah lembut dengan cara misalnya mengajak dengan hikmah, dan berdiskusi dengan cara yang baik.
Sedangkan dalam melakukan nahi munkar, FPI mengutamakan sikap yang tegas seperti menggunakan kekuatan atau kekuasaan bila tidak bisa dijalankan dengan cara amar ma'ruf yang tertuang dalam penjelasan anggaran dasar tentang Visi dan Misi FPI.
Berdasarkan cacatan sejarah dalam jurnal ilmiah, FPI dan pemerintah memang telah bersitegang semenjak berdirinya. Aparat kepolisian pada 11 Desember 2000, menjelang sahur menembaki tim monitoring laskar FPI pusat di sepanjang jalan S. Parman - Katamso - K.S Tubun.
Penembakan ini dilatar belakangi oleh kekecewaan dan sakit hati sejumlah oknum kepolisian karena lahan setoran judinya diserang salah satu posko laskar FPI di wilayah Jakarta Barat.
Peristiwa penembakan laskar FPI ini ternyata bukan kali pertama terjadi di tahun 2020 ini. Melalui jurnal yang mengutip buku karangan Habib Rizieq Shihab berjudul Dialog FPI-Amar Ma'ruf Nahi Munkar, mengungkapkan bahwa ketua umum FPI ini ditembak orang tidak dikenal pada 11 April 1999.
Sementara itu, pada 23 Juli 2000, penasehat DPP-FPI Habib Sholeh Alattas tewas terbunuh ditembak orang tidak dikenal di depan halaman rumahnya usai mengimami solat subuh di masjid.
Wacana pembubaran FPI pun pernah dinyatakan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid pada malam Natal, 24 Desember 2000 di SCTV lewat suatu acara dialog karena melanggar hukum, mendirikan Negera dalam Negara dan mengganggu kesejahteraan rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Napoli Tumbang di Kandang Udinese, Gagal Rebut Puncak
- TJSL Cluster Unggulan Fasilitasi Pelaku Usaha Lokal
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 15 Desember 2025
- Dortmund Ditahan Freiburg 1-1, Bellingham Kartu Merah
- Polisi Tangkap Debt Collector Aniaya Pengendara di Depok
- KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi Senin, Tarif Rp12.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement




