Advertisement

Promo November

FPI Kini Jadi Ormas Terlarang, Begini Sejarahnya

Ika Fatma Ramadhansari
Rabu, 30 Desember 2020 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
FPI Kini Jadi Ormas Terlarang, Begini Sejarahnya Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Hari ini Rabu (30/12/2020) pemerintah resmi menetapkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Advertisement

FPI sebagai organisasi dituding kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas). Selain itu tujuan dasar FPI ini menurut pemerintah bertentangan dengan konstitusi negara.

"Menurut penilaian atau juga hanya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum pengurus atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan sweeping di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum," jelas Edward Omaf Sharif Hiariej, Wamenkumham, dikutip Bisnis.com, Rabu (30/12/2020).

Berdasarkan berbagai jurnal akademis yang dikumpulkan Bisnis.com pada Rabu (30/12/2020), FPI didirikan pada hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1998 oleh sejumlah habib dan ulama serta umat Islam di Jakarta.

Muhammad Rizieq Shihab menjadi pelopor terbentuknya ormas FPI ini dengan tujuan utamanya menegakkan amar ma'ruf nahi munkar. FPI mencapai amar ma'ruf mengutamakan metode bijaksana, lemah lembut dengan cara misalnya mengajak dengan hikmah, dan berdiskusi dengan cara yang baik.

Sedangkan dalam melakukan nahi munkar, FPI mengutamakan sikap yang tegas seperti menggunakan kekuatan atau kekuasaan bila tidak bisa dijalankan dengan cara amar ma'ruf yang tertuang dalam penjelasan anggaran dasar tentang Visi dan Misi FPI.

Berdasarkan cacatan sejarah dalam jurnal ilmiah, FPI dan pemerintah memang telah bersitegang semenjak berdirinya. Aparat kepolisian pada 11 Desember 2000, menjelang sahur menembaki tim monitoring laskar FPI pusat di sepanjang jalan S. Parman - Katamso - K.S Tubun.

Penembakan ini dilatar belakangi oleh kekecewaan dan sakit hati sejumlah oknum kepolisian karena lahan setoran judinya diserang salah satu posko laskar FPI di wilayah Jakarta Barat.

Peristiwa penembakan laskar FPI ini ternyata bukan kali pertama terjadi di tahun 2020 ini. Melalui jurnal yang mengutip buku karangan Habib Rizieq Shihab berjudul Dialog FPI-Amar Ma'ruf Nahi Munkar, mengungkapkan bahwa ketua umum FPI ini ditembak orang tidak dikenal pada 11 April 1999.

Sementara itu, pada 23 Juli 2000, penasehat DPP-FPI Habib Sholeh Alattas tewas terbunuh ditembak orang tidak dikenal di depan halaman rumahnya usai mengimami solat subuh di masjid.

Wacana pembubaran FPI pun pernah dinyatakan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid pada malam Natal, 24 Desember 2000 di SCTV lewat suatu acara dialog karena melanggar hukum, mendirikan Negera dalam Negara dan mengganggu kesejahteraan rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pelaku Praktik Politik Uang Bakal Ditindak Tegas Polres Kulonprogo, Ini Hukumannya

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement