Advertisement
Gaji PNS Dirombak, BKN: Tidak Ada Tunjangan karena Sudah Masuk Komponen Gaji
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Direktorat Kompensasi ASN, masih terus menggodok rumusan kebijakan mengenai skema perhitungan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan aturan yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut masih dalam tahap perumusan, sehingga skema baru untuk gaji PNS belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Advertisement
BACA JUGA : Pemerintah Pastikan Gaji PNS Tahun Depan Tidak Naik
Di samping itu, dibutuhkan proses yang masih jauh untuk sampai ke tahap penyusunan PP karena masih diperlukan koordinasi antara BKN dengan beberapa kementerian dan lembaga [K/L] terkait.
“Kemarin itu baru FGD [forum group discussion] untuk merumuskan mengenai skema dan pangkat PNS. Untuk sampai tahap PP saya kira masih jauh, jadi tidak dalam waktu dekat ini,” katanya kepada Bisnis, Senin (28/12/2020).
Paryono menjelaskan, dalam skema perhitungan gaji PNS yang baru, komponen pada penghasilan hanya terdiri dari dua, yaitu gaji dan tunjangan. Formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Sementara itu, beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam komponen gaji. “Tidak ada tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan lagi karena masuk dalam komponen gaji,” katanya.
BACA JUGA : Gaji Pokok PNS Bakal Makin Besar
Di samping itu, formula gaji PNS akan diubah, dari yang awalnya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja, menjadi sistem penggajian berbasis pada harga jabatan.
Formula gaji yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi gaji ini nantinya akan dilakukan secacra bertahap.
Paryono mengatakan impelemtasi skema gaji PNS yang baru akan memberikan rasa adil kepada para pegawai karena skema gaji tidak lagi berdasarkan pangkat yang dimiliki, melainkan berbasis jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Warga Jogja Keluhkan PBI BPJS Kesehatan Nonaktif Mendadak
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- BNPB Sebut 108 DAS Picu Bencana Berulang, Sungai Progo Jadi Fokus
- Astra Motor Jogja Hadirkan Promo Servis AHASS Lewat Motorku X
- Ini Aturan THR PNS dan Swasta, Wajib Gaji Pokok Plus Tunjangan
- Teror Ular Kobra Jawa Resahkan Warga Perumahan di Ponorogo
- Relokasi Masjid Terdampak Tol Jogja-Solo di Mlati Sleman Dimulai
- Seleksi ADK OJK Dibuka, Politisi Wajib Mundur Parpol
- Pendakian Bukit Mongkrang Lawu Masih Ditutup
Advertisement
Advertisement







