Advertisement
Gaji Pokok PNS Bakal Makin Besar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem gaji dan tunjangan, serta fasilitas pegawai negeri sipil atau PNS.
Rencana ini sebelumnya sudah dikemukakan ke publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengungkapkan bahwa sistem penggajian seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pusat, daerah hingga TNI dan Polri perlu dilakukan pengkajian ulang karena dianggap belum adil dan merata.
Advertisement
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan dalam perubahan itu, berbagai tunjangan akan masuk dalam komponen gaji.
"Sehingga gaji pokok lebih besar daripada sekarang," kata Paryono saat dihubungi, Ahad, 29 November 2020.
Menurutnya, tunjangan PNS nanti hanya ada dua, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Gaji PNS, kata dia, diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan, sehingga muncul harga jabatan atau grade jabatan. Pegawai yang dipindah dari jabatan satu ke jabatan lain, menurutnya, bisa berbeda gajinya.
"Kalau sekarang orang dipindah ke jabatan lain, gaji tetap sama karena pangkat melekat pada orang tersebut," ujarnya.
Sistem gaji PNS pada saat ini dibayarkan berdasarkan pangkat golongan ruang dan jumlah masa kerja.
Adapun proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS itu akan merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dimana pada sistem sebelumnya, Pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan)," ujar Paryono kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

13 SMP Negeri di Kulonprogo Tidak Mampu Penuhi Daya Tampung Siswa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Pemerintah Janjikan Seluruh Sekolah Rakyat Terkoneksi Internet, Koneksi Perdana di Bantul dan Sleman
- Program Cek Kesehatan Gratis Tak Ada Kabar, Pemda Diminta Mengecek
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
Advertisement
Advertisement