Advertisement

Ibu Rumah Tangga Ini Ditahan karena Hina Polisi yang Tangkap Rizieq Shihab

Newswire
Kamis, 17 Desember 2020 - 08:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ibu Rumah Tangga Ini Ditahan karena Hina Polisi yang Tangkap Rizieq Shihab Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menciduk seorang ibu rumah tangga berinisial RW, 53. Kasusnya, sang ibu terbukti mengunggah video hinaan terhadap polisi terkait penangkapan Rizieq Shihab.

"Tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Advertisement

Yusri menerangkan, RW ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Senin (14/12/2020).

Baca juga: Suara Guguran Terdengar Lima Kali dari Gunung Merapi

Penangkapan terhadap RW dilakukan setelah penyidik kepolisian menelusuri sebuah video viral berisi ujaran kebencian di media sosial TikTok.

"Awalnya tim melakukan Cyber Patrol dan menemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial Tiktok dengan nama akun @yudinratu," tambahnya.

Polisi kemudian menemukan video tersebut dan setelah dipelajari petugas menyatakan video itu memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

"Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan atau antargolongan (SARA)," katanya.

Baca juga: Ada-Ada Saja, Kades di Klaten Ini Jaminkan Sepatunya karena Tak Bawa Uang Saat Beli Nasi Goreng

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement