Advertisement
Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Richard Lee, Kondisi Belum Fit
Dokter Kecantikan sekaligus youtuber Richard Lee /Youtube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan, karena kondisinya belum fit untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan penundaan dilakukan atas permintaan tersangka.
Advertisement
"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit," kata Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Meski begitu, Budi belum dapat memastikan kapan pemeriksaan Richard Lee akan dijadwalkan ulang. Pihak kepolisian akan memberitahukan waktu pemeriksaan terbaru.
BACA JUGA
Sebelumnya, pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menyebut pemeriksaan akan melanjutkan pertanyaan ke-74 hingga ke-85.
"Karena kemarin baru sampai pertanyaan 73, nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu, baru diberikan pertanyaan pengembangan selanjutnya," ujar Reonald saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1).
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan perawatan kecantikan yang ditangani. Laporan polisi tercatat dengan Nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Richard Lee diduga melanggar beberapa pasal. Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selanjutnya, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang bisa dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan, dan pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan segera setelah kondisi tersangka memungkinkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Kemantren Gondomanan Jogja Awasi Bank Sampah Anorganik, Ini Tujuannya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Duka Kekerasan Yahukimo, Kepala Suku Kamoro Ajak Papua Menjaga Damai
- Bareskrim Asesmen 249 WNI Bermasalah Pulang dari Kamboja
- Stok Pangan Bulog DIY Aman Jelang Ramadhan dan Idulfitri 2026
- Imlek dan Ramadan 2026 Diprediksi Dorong Penjualan UMKM
- MA Proses Pemberhentian Hakim PN Depok Tersangka KPK
- Tradisi Nyadran Dongkrak Harga Ayam Ras di Jogja
- Ketua MA Menilai OTT KPK Rusak Martabat Hakim
Advertisement
Advertisement



