Advertisement

Tok! Mal di Jabodetabek Tutup Pukul 19.00 WIB, Jabar, Jateng, Jatim 20.00 WIB

Nyoman Ary Wahyudi
Rabu, 16 Desember 2020 - 07:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tok! Mal di Jabodetabek Tutup Pukul 19.00 WIB, Jabar, Jateng, Jatim 20.00 WIB Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). Pemeriksaankondisi suhu tubuh bagi tamu maupun pejabat tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Istana Kepresidenan. ANTARA FOTO - Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim.

Pengetatan kegiatan ini dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

Advertisement

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun. Dengan angka kematian yang masih tinggi perlu karantina terpusat di beberapa kota,” kata Luhut, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Viral Video Dinosaurus Diturunkan dari Truk di Mojosemi Forest Park, Ini Faktanya

Pengetatan masyarakat meliputi Work From Home 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim.

"Jadi Pak Anies [Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan] 75 persen WFH. Kita efektif terserah Pak Anies saja. Kalau WFH 75 persen, yang langgar-langgar 50 persen, ekonomi masih oke, masih jalan lah," imbuhnya.

Dengan kebijakan memperketat kebijakan WFH dan membatasi tempat berkumpul di mal serta tempat hiburan, Luhut meminta pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antarpusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya pro-rate, bagi hasil, atau skema lainnya,” kata Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," katanya.

Baca juga: Pengunggah Video FPI dengan Puisi Gus Mus Minta Maaf, Ienas: Sudah Terlambat

Intervensi itu, menurut Luhut, dapat menekan laju penyebaran Covid-19 sembari memperkecil dampak ekonomi dari pengetatan aktivitas masyarakat tersebut.

Dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa di wilayahnya dilarang melakukan kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan Natal secara langsung bersama-sama.

“Kami memberlakukan hal ini, Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement