Advertisement

Habib Rizieq Datang ke Polda Metro Jaya, Polisi Batal Jemput Paksa

Sholahuddin Al Ayyubi
Sabtu, 12 Desember 2020 - 12:17 WIB
Budi Cahyana
Habib Rizieq Datang ke Polda Metro Jaya, Polisi Batal Jemput Paksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghargai sikap kooperatif Rizieq Shihab alias Habib Rizieq yang berinisiatif mendatangi penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, meskipun belum dikirimi surat panggilan.

Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di beberapa lokasi di DKI Jakarta.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memprediksi bahwa pemeriksaan tersangka Habib Rizieq Shihab bakal berjalan dengan aman dan lancar sepanjang hari ini Sabtu 12 Desember 2020, karena tidak ada massa aksi dari FPI yang berkumpul dan memberi pengawalan di Polda Metro Jaya.

"Jadi kan yang bersangkutan sudah datang hari ini, kita menyambut baik ya. Apalagi tidak ada massa aksi, pemeriksaan akan berjalan dengan lancar dan damai," kata Tubagus, Sabtu (12/12/2020).

Padahal, kata Tubagus, jika Habib Rizieq Shihab kembali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka, tim penyidik Polda Metro Jaya sudah siap untuk melakukan upaya jemput paksa.

"Tapi ini kan hadir, semoga berjalan lancar nanti pemeriksaannya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, pukul 10.24 WIB pada Sabtu (12/12/2020).

Rizieq Shihab hadir di Mapolda Metro Jaya dengan mengendarai mobil berwarna putih dan didampingi oleh pihak kerabat. Tampak Sekretaris Umum FPI Munarman juga turut mendampingi imam besar FPI tersebut.

"Saya hadir ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan terkait kerumunan," ujar Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement