Advertisement
Gara-gara Berselisih, 6 Warga di Magelang Merusak Rumah dan Menganiaya Pemiliknya

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil menangkap enam tersangka penyerangan terhadap Vinsa, 24, warga Kwaluhan, Madusari, Secang Kabupaten Magelang, Sabtu (28/11/2020) malam. Salah satu dari tersangka masih dibawah umur sehingga tidak ditahan. Lima tersangka lainya ditahan di Rutan Polres Magelang.
Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim AKP Hadi Handoko, menyebutkan keenam tersangka yang telah ditangkap adalah KAEP alias Ngokngok, 23 dan ADK Alias Hambem, 21, keduanya warga Nambangan Kota Magelang, TSW alias Ambon, 39, warga Gelangan Kota Magelang. Kemudian SB alias Qobil, 17, warga Nambangan Kota Magelang.
Advertisement
“Mereka berperan melakukan pemukulan terhadap korban sementara KAEP alias Ngokngok menyetrum korban,” jelas Hadi, dalam rilisnya, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Vaksiolog: Sambil Nunggu Vaksin, Lakukan 3M!
Kemudian CP alias Sentu, 26, warga Nambangan Kota Magelang dan UM, 28, warga Secang Kabupaten Magelang. Keduanya melakukan perusakan rumah korban memecah kaca jendela, merusak perabot rumah dan merusak pintu rumah.
Hadi menjelaskan tersangka SB alias Qobil, 17, warga Kota Magelang tidak ditahan mengingat masih di bawah umur dan mendapat jaminan dari orang tuanya. Meski demikian, ia tetapi tetap menjalani proses hukum. Adapun kelima tersangka lain ditahan setelah direkomendasikan gelar perkara.
"Untuk pertimbangan proses penyidikan tersangka kami tahan, sedangkan satu pelaku karena masih Anak kami titipkan orang tuanya dalam proses Sidik,” tambah Hadi.
Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Tes Usap Rizieq Shihab jika...
Dalam penangkapan tersangka, Resmob Satreskrim Polres Magelang mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara.
"Barang bukti berhasil kami amankan untuk kepentingan penyidikan berupa alat setrum genggam warna hitam, pecahan kaca jendela, pecahan gelas, handle pintu dan batu sebesar kepalan orang dewasa, sementara barang bukti lain masih dalam pencarian Tim penyidik,” jelas Hadi.
Perkara kekerasan yang dialami Vinsa dan anaknya terjadi Jumat (27/11/ 2020) sekitar pukul 18.00 WIB. di rumah. Dalam Laporan Polisi Polsek Secang Vinsa mengalami luka di beberapa tubuh sementara anaknya mengalami luka di jidat karena kena pukul dan setrum, sedangkan istrinya pingsan melihat kejadian yang menimpa suami dan anaknya.
"Jumat malam kami menerima Laporan dari Polsek Secang ada kejadian kekerasan dan perusakan rumah korban, tidak sampai dua puluh empat jam kami bisa ungkap pelakunya atas kerjasama yang baik dengan Polsek Secang," ujar Hadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatanya ada motif balas dendam terhadap korban. Beberapa hari sebelum kejadian ada perselisihan antara tersangka UM dengan korban dan tersangka UM bercerita kepada rekanya sehinga terjadi peristiwa ini.
"Tersangka kami dijerat melakukan perbuatan Dimuka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang sebagaimana pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement