Advertisement

Gara-gara Berselisih, 6 Warga di Magelang Merusak Rumah dan Menganiaya Pemiliknya

Nina Atmasari
Selasa, 01 Desember 2020 - 09:47 WIB
Nina Atmasari
Gara-gara Berselisih, 6 Warga di Magelang Merusak Rumah dan Menganiaya Pemiliknya Lima tersangka penganiayaan ditahan di Rutan Mapolres Magelang. - Ist/dok Polres Magelang

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG- Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil menangkap enam tersangka penyerangan terhadap Vinsa, 24, warga Kwaluhan, Madusari, Secang Kabupaten Magelang, Sabtu (28/11/2020) malam. Salah satu dari tersangka masih dibawah umur sehingga tidak ditahan. Lima tersangka lainya  ditahan di Rutan Polres Magelang.

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim AKP Hadi Handoko, menyebutkan keenam tersangka yang telah ditangkap adalah KAEP alias Ngokngok, 23 dan ADK Alias Hambem, 21, keduanya warga Nambangan Kota Magelang, TSW alias Ambon, 39, warga Gelangan Kota Magelang. Kemudian SB alias Qobil, 17, warga Nambangan Kota Magelang.

Advertisement

“Mereka berperan melakukan pemukulan terhadap korban sementara KAEP alias Ngokngok menyetrum korban,” jelas Hadi, dalam rilisnya, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Vaksiolog: Sambil Nunggu Vaksin, Lakukan 3M!

Kemudian CP alias Sentu, 26, warga Nambangan Kota Magelang dan UM, 28, warga Secang Kabupaten Magelang. Keduanya melakukan perusakan rumah korban memecah kaca jendela, merusak perabot rumah dan merusak pintu rumah.

Hadi menjelaskan tersangka SB alias Qobil, 17, warga Kota Magelang tidak ditahan mengingat masih di bawah umur dan mendapat jaminan dari orang tuanya. Meski demikian, ia tetapi tetap menjalani proses hukum. Adapun kelima tersangka lain ditahan setelah direkomendasikan gelar perkara.

"Untuk pertimbangan proses penyidikan tersangka kami tahan, sedangkan satu pelaku karena masih Anak kami titipkan orang tuanya dalam proses Sidik,” tambah Hadi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Tes Usap Rizieq Shihab jika...

Dalam penangkapan tersangka, Resmob Satreskrim Polres Magelang mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara.

"Barang bukti berhasil kami amankan untuk kepentingan penyidikan berupa alat setrum genggam warna hitam, pecahan kaca jendela, pecahan gelas, handle pintu dan batu sebesar kepalan orang dewasa, sementara barang bukti lain masih dalam pencarian Tim penyidik,” jelas Hadi.

Perkara kekerasan yang dialami Vinsa dan anaknya terjadi Jumat (27/11/ 2020) sekitar pukul 18.00 WIB. di rumah. Dalam Laporan Polisi Polsek Secang Vinsa mengalami luka di beberapa tubuh sementara anaknya mengalami luka di jidat karena kena pukul dan setrum, sedangkan istrinya pingsan melihat kejadian yang menimpa suami dan anaknya.

"Jumat malam kami menerima Laporan dari Polsek Secang ada kejadian kekerasan dan perusakan rumah korban, tidak sampai dua puluh empat jam kami bisa ungkap pelakunya atas kerjasama yang baik dengan Polsek Secang," ujar Hadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatanya ada motif balas dendam terhadap korban. Beberapa hari sebelum kejadian ada perselisihan antara tersangka UM dengan korban dan tersangka UM bercerita kepada rekanya sehinga terjadi peristiwa ini.

"Tersangka kami dijerat melakukan perbuatan Dimuka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang sebagaimana pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement