Advertisement
Soal Kerumunan FPI, Wagub DKI: Izin Keramaian Ada di Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan izin keramaian di tengah masyarakat menjadi ranah kepolisian, bukan pemerintah provinsi.
Hal itu diungkapkan Ariza sehubungan adanya pelanggaran protokol kesehatan di tengah kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu (14/11/2020).
Advertisement
“Izin keramaian itu bukan kepada Pemda. Izin keramaian itu kepada kepolisian. Kalau kepada Pemda, umpamanya mau pinjam Monas, gitu lho,” kata Ariza saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).
Ariza menuturkan belakangan sejumlah masyarakat mengadakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak ada yang meminta izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Aturannya juga bukan ke Pemda. Kalau izin keramaian itu sesuai peraturan perundang-undangan izinnya ke kepolisian,” tuturnya.
Terkait kasus di Petamburan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rampung memberi keterangan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.
Anies diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dipicu sejumlah kegiatan Front Pembela Islam (DPI) di Ibu Kota sepekan terakhir.
“Saya tadi sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman,” kata Anies, Selasa (17/11/2020).
Menurut Anies, seluruh jawaban yang disampaikan sudah sesuai dengan fakta yang ada. Tidak ada keterangan yang direkayasa untuk kepentingan tertentu.
“Tidak ditambah tidak dikurangi. Adapun detil isi pertanyaan klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Anies Baswedan tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Direktorat Kriminal Umum pada Polda Metro Jaya. Ia datang bersama sejumlah pengawalnya menggunakan kendaraan dinas.
Tim penyidik Polda Metro Jaya membutuhkan waktu hampir 10 jam untuk meminta keterangan Gubenur DKI Jakarta.
Anies diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement