Advertisement
Soal Kerumunan FPI, Wagub DKI: Izin Keramaian Ada di Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan izin keramaian di tengah masyarakat menjadi ranah kepolisian, bukan pemerintah provinsi.
Hal itu diungkapkan Ariza sehubungan adanya pelanggaran protokol kesehatan di tengah kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu (14/11/2020).
Advertisement
“Izin keramaian itu bukan kepada Pemda. Izin keramaian itu kepada kepolisian. Kalau kepada Pemda, umpamanya mau pinjam Monas, gitu lho,” kata Ariza saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).
Ariza menuturkan belakangan sejumlah masyarakat mengadakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak ada yang meminta izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Aturannya juga bukan ke Pemda. Kalau izin keramaian itu sesuai peraturan perundang-undangan izinnya ke kepolisian,” tuturnya.
Terkait kasus di Petamburan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rampung memberi keterangan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.
Anies diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dipicu sejumlah kegiatan Front Pembela Islam (DPI) di Ibu Kota sepekan terakhir.
“Saya tadi sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman,” kata Anies, Selasa (17/11/2020).
Menurut Anies, seluruh jawaban yang disampaikan sudah sesuai dengan fakta yang ada. Tidak ada keterangan yang direkayasa untuk kepentingan tertentu.
“Tidak ditambah tidak dikurangi. Adapun detil isi pertanyaan klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Anies Baswedan tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Direktorat Kriminal Umum pada Polda Metro Jaya. Ia datang bersama sejumlah pengawalnya menggunakan kendaraan dinas.
Tim penyidik Polda Metro Jaya membutuhkan waktu hampir 10 jam untuk meminta keterangan Gubenur DKI Jakarta.
Anies diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2024, Jakarta-Jogja Rp507 Ribu
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
- Jatah Menteri Bakal Berkurang karena PDIP Diajak Masuk Kabinet, Golkar Bilang Begini
- Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas
Advertisement
Advertisement