Advertisement
Laporan Donald Trump soal Kecurangan Pilpres AS Tak Terbukti
Calon Presiden AS Donald Trump (kiri) dan Joe Biden (kanan). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Laporan Donald Trump bahwa ada kecurangan dalam Pilpres Amerika Serikat 2020 tidak terbukti.
Anggota Komisi Pemilihan Federal Amerika Serikat (AS) menyatakan tidak ada bukti kecurangan pemilih atau rekayasa surat suara dalam pemilihan presiden AS seperti yang dilaporkan Trump.
Advertisement
"Tidak ada bukti kecurangan pemilih. Tidak ada bukti pemberian surat suara secara ilegal," kata Komisaris Komisi Pemilihan Ellen Weintraub, seperti dikutip dari Bloomberg dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, Sabtu (7/11/2020).
Donald Trump terus mengklaim tanpa bukti bahwa suara dihitung secara ilegal di Pennsylvania dan bahwa saksi pipres tidak diizinkan untuk mengawasi penghitungan suara.
"Hal-hal buruk terjadi selama jam-jam, TRANSPARANSI HUKUM dilarang dengan kejam & kasar," klaim Trump dalam serangkaian tweet pada Sabtu. Twitter kemudian membatasi kicauan tersebut karena berpotensi menyesatkan.
Komisaris Philadelphia yang seorang anggota Partai Republik, Al Schmidt, telah membantah klaim bahwa para saksi dilarang menghadiri proses perhitungan suara. “Saksi partai Republik berada di sana sepanjang waktu," katanya.
Trump telah melayangkan gugatan di Pennsylvania, Georgia, dan negara bagian penting lainnya yang masih dalam proses perhitungan suara untuk mendiskualifikasi beberapa surat suara yang menurutnya tidak boleh dihitung. Tetapi sejumlah gugatan telah dibatalkan dan yang lainnya tidak akan mengubah keadaan menjadi menguntungkannya.
"Gugatan tersebut tampaknya sebagian besar terjadi setelah beberapa surat suara dihitung. Mengingat selisih suara yang ada, sepertinya tidak ada yang bisa memengaruhi hasilnya,” kata Weintraub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bloomberg, Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lurah Grogol Gunungkidul Ditahan Atas Kasus Penggelapan Kendaraan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- KPK Telusuri Setoran Calon Perangkat Desa Pati
- Polres Kulonprogo Buka Operasi Progo 2026, Bagi-Bagi Helm di Wates
- Sihir dan Debut Pemain Pinjaman, Arema FC Tekuk Persijap 1-0
- Jogja Deflasi Awal 2026, Harga Kebutuhan Diprediksi Naik Saat Ramadan
- Asia Beregu 2026, Ginting Bawa Indonesia Hadapi Malaysia dan Myanmar
- RUU Perlindungan Konsumen Membutuhkan Keseimbangan
- BGN Ancam Hentikan SPPG Penyebab Keracunan
Advertisement
Advertisement



