Tak Sejalan dengan Keputusan Kemenaker, Ini Daerah yang Naikkan UMP 2021
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Meski Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi pada tahun ini akibat Covid-19, sejumlah daerah tercatat menaikkan upah minimum 2021.
Keputusan untuk tidak menaikkan UMP 2021 itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
Advertisement
BACA JUGA: Presiden Prancis Angkat Bicara terkait Pernyataannya yang Dianggap Menghina Islam
Berdasarkan pantauan JIBI, setidaknya ada sejumlah daerah yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 antara lain Provinsi Jawa Tengah, DIY, Provinsi Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta dengan syarat.
Meski menaikkan UMP 2021 menjadi Rp4.416.186,548 dari Rp 4.267.349, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021 yakni pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (1/11/2020).
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen menjadi Rp1.798.979,12 dari Rp1.742.015.
BACA JUGA: Rem Blong, Goweser Jepara Tewas Tabrak Pohon Sirsak di Kulonprogo
Tak jauh berbeda, Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP 2021. Dalam SK tersebut disebutkan UMP DIY pada 2021 naik sebesar 3,54 persen.
Sekadar catatan, UMP DIY 2020 ditetapkan sebesar Rp1.704.608. Jika pada tahun 2021 ada kenaikan 3,54 persen, besaran UMP DIY yang baru menjadi sekitar Rp1.765.000 atau naik sekitar Rp60.392.
Dilansir dari Antara, Minggu (1/11/2020),Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan UMP Sulawesi Selatan sebesar 2 persen per 1 Januari 2021.
Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, UMP 2021 naik menjadi Rp3.165.876 dari Rp3.103.800.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Prakiraan Cuaca di Jogja Selasa 26 November 2024, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Disertai Petir di Sleman dan Gunungkidul
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pilkada 2024: Megawati Akan Mencoblos di TPS Kebagusan
- KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia
- Polda Sumbar Ungkap Peran AKP Danang di Tambang Ilegal Solok
- Presiden Prabowo Akan Mencoblos di TPS 08 Bojongkoneng Bogor
- Viral Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan BKSDA
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
Advertisement
Advertisement