Advertisement
Wakil Ketua KPK Sebut Tak Punya Mobil Dinas, Pimpinan Gunakan Mobil Pribadi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui pimpinan KPK belum memiliki fasilitas mobil dinas. Hal ini menanggapi rencana pengadaan fasilitas mobil dinas pimpinan dan Dewan Pengawas, dan pejabat KPK.
Ia mengatakan, selama ini pimpinan KPK menggunakan mobil pribadi. Namun, jelas Ghufron, pimpinan KPK juga mendapat tunjangan transportasi.
Advertisement
Baca juga: UU Cipta Kerja Bikin Kempes Kantong Kas Daerah
"Menerima apapun penilaiannya tentang mobil dinas, KPK sebagai aparatur negara difasilitasi menurut peraturan salah satunya adalah transportasi. Namun, karena belum ada fasilitas tersebut diganti dengan tunjangan transport, sehingga selama ini pimpinan KPK menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinasnya," kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Dia melontarkan pernyataan ini setelah banyaknya kritik terkait rencana KPK menganggarkan fasilitas mobil dinas.
Baca juga: Usaha Mikro Bisa Tembus Pasar Ekspor
"Saya tidak akan menerima pun tidak akan menolak. Silakan saja ke rumah saya untuk melihat rumah kontrakan saya, lihat makanan saya, lihat kendaraan, pakaian dan semua yang ada. Setelah itu saya akan menerima apapun penilaiannya," ujar Ghufron.
Dia juga menyebut bahwa penganggaran mobil dinas tersebut sudah beberapakali direncanakan sebelumnya. Hanya saja, baru pada 2021 rencana tersebut disetujui DPR RI.
"Tahun-tahun anggaran sebelumnya diajukan ke DPR, bukan hanya tahun 2021 ini, namun karena kondisi ekonomi belum diberikan," katanya.
Dia juga menyebut bahwa lembaga antirasuah tidak menentukan harga dan standar mobil dinas tersebut. Hal tersebut, kata Ghufron, diatur dalam peraturan standar fasilitas aparatur negara.
"Dengan segala tingkatannya, bahkan KPK meminta standar yang paling minim harganya," tandas Ghufron.
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa terdapat persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," ujarnya.
Ali enggan membeberkan besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Pasalnya, kata dia pembahasan terkait pagi anggaran untuk mobil dinas tersebut masih belum final.
"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebur, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," katanya.
Dia mengatakan bahwa mengenai jumlah unit mobil dinas akan mengacu kepada Peraturan Komisi Organisasi dan Tata Kerja. Saat ini, aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Selasa Ini, Cek Lokasinya
- KRL Solo-Jogja Selasa 23 Desember 2025, Cek Jam Berangkat
- Tol Fungsional Gending-Paiton Dibuka untuk Arus Nataru
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 23 Desember 2025
- Pasutri Korban Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak Dimakamkan 1 Liang
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Jogja ke Bandara YIA Selasa 23 Desember
- Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 23 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




