Advertisement
Sidang Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap Adanya Arahan Politik
Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (21/1 - 2026).
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (21/1/2026). Dalam persidangan tersebut, dua saksi mengungkap fakta penting terkait penyusunan kebijakan hibah pariwisata yang diduga sarat kepentingan politik menjelang Pilkada 2020.
Saksi pertama, Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, mengaku pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, terdakwa Sri Purnomo yang saat itu menjabat Bupati Sleman, disebut memberi arahan agar dana hibah pariwisata disalurkan kepada kelompok masyarakat (pokmas).
Advertisement
Menurut Emmy, arahan tersebut disampaikan dengan tujuan agar manfaat hibah dirasakan luas oleh masyarakat. Namun, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang, Emmy menyebut ada muatan politik di balik kebijakan tersebut.
“Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman,” ujar Emmy.
BACA JUGA
Sebagaimana diketahui, Pilkada Sleman 2020 diikuti oleh pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa, yang akhirnya keluar sebagai pemenang. Kustini merupakan istri Sri Purnomo.
Hakim kemudian menggali maksud dari pernyataan “menyukseskan Pilkada”. Emmy menjelaskan bahwa pemberian hibah diharapkan mendorong penerima manfaat untuk memilih calon tertentu. Ia juga mengaku sempat mendengar nama Kustini disebut dalam pertemuan tersebut, meski tidak mengingat secara rinci redaksi pernyataannya.
“Disampaikan menggunakan bahasa Jawa. Saya hanya menangkap maksudnya,” kata Emmy.
Usai pertemuan di rumah dinas, Emmy menyebut jajaran pemerintah daerah segera menggelar rapat untuk merumuskan regulasi hibah pariwisata. Rapat besar yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kemudian dilanjutkan dengan pembentukan tim kecil penyusun Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020.
Dalam sidang, hakim menyoroti munculnya ketentuan yang memperbolehkan pokmas menerima hibah pariwisata, padahal aturan tersebut tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020.
Ketika ditanya siapa penggagas pasal tersebut, Emmy mengaku lupa. Ia juga menyebut ketentuan swakelola tipe IV dimasukkan karena keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan.
“Karena waktu terbatas, tidak mungkin dikerjakan melalui OPD. Tapi siapa yang pertama mengusulkan, saya tidak ingat,” ujarnya.
Dalam persidangan, Emmy juga mengungkap pernah menerima pesan WhatsApp dari Raudi Akmal, putra Sri Purnomo. Pesan tersebut berisi daftar proposal pokmas calon penerima hibah pariwisata.
“Isinya daftar proposal, jumlahnya sekitar seratus. Saya teruskan ke Bu Nyoman,” kata Emmy, merujuk pada Nyoman Rai Savitri, mantan Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman.
Majelis hakim turut menyoroti intensitas komunikasi antara Emmy dan Nyoman, termasuk pesan-pesan yang mengindikasikan adanya kesepakatan tertentu agar pokmas bisa difasilitasi menerima hibah.
Selain Emmy, sidang juga menghadirkan Hendra Adi Riyanto, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Ia menegaskan bahwa meskipun penyusunan Perbup dilakukan lintas bagian, kewenangan akhir tetap berada di tangan bupati sebagai kepala daerah dan pembuat kebijakan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
Advertisement
DPUPKP Sleman Siapkan Perbaikan dan Peningkatan 39 Saluran Irigasi
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, 22 Januari 2026
- Bangkit dari Tekanan, Anthony Ginting Melaju ke 16 Besar
- BPBD Kekurangan 60 Personel Damkar, Usul Pos Baru Srandakan dan Dlingo
- Sidang Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap Adanya Arahan Politik
- Masjid At-Taubah Tlogoadi Relokasi Cepat Demi Tol
- Terdakwa Penganiayaan di Sinduadi Sleman Sampaikan Pledoi, Ini Isinya
- Jadwal KA Prameks Tugu-Kutoarjo Kamis 22 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



