Advertisement
Selain Tepat Pemakaian, Nakes Juga Harus Tepat dalam Melepaskan APD

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Tenaga kesehatan (nakes) harus benar-benar paham cara atau urutan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) hingga melepaskannya. Kesalahan dalam mengenakan dan melepaskan APD bisa berakibat tertular virus Covid-19.
Hal itu diungkapkan dokter anestesi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merah Putih Kabupaten Magelang, Tatang Kurniawan. "Banyak dokter dan perawat tertular Covid karena bisa memakai APD-nya, tapi salah dalam pelepasannya," ungkap, Tatang saat melakukan pers conference penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Magelang, di Ruang Command Center, Setda Kabupaten Magelang, Jumat (9/10/2020).
Advertisement
Baca juga: Pemerintah Gandeng PHRI Siapkan 120 Hotel untuk Isolasi Mandiri Pasien OTG
Ia menjelaskan nakes wajib mengenakan APD saat melayani pasien demi mencegah penularan Covid-19. Prosedur pemakaian tidak hanya cukup dari pemakaian dengan benar. Namun, prosedur juga harus dijalankan saat melepaskan APD. Kesalahan dalam melepaskan APD bisa malah menjadi salah satu sumber penularan virus tersebut.
Ia mecontohkan setelah melepaskan sarung tangan Nakes harus segera mencuci tangan. “Nah, untungnya para nakes di RSUD Merah Putih ini sudah dibekali dengan pengetahuan tersebut sebelum ditunjuk menjadi RSUD rujukan Covid-19 di Magelang. Mereka sudah diajari menggunakan APD, melepaskannya, serta membuang limbah kesehatan (B3) dengan sangat baik," jelas Tatang.
Ia menyebutkan urut-urutan cara melepaskan APD dengan benar dimulai dari ganti sarung tangan, melepas pakaian pelindung, melepas kacamata pelindung, melepas masker, melepas topi, melepas sarung tangan, dengan catatan setiap melepas perlengkapan harus mencuci tangan dengan sabun.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 DIY Tambah 69 Orang, Total Tembus 3.000 Orang
Sebagai dokter anastesi di RSUD Merah Putih Magelang, Tatang juga menceritakan bahwa dirinya juga pernah mengalami kebobolan pasien Covid-19. Awalnya ia hanya mengira pasien tersebut mengalami gagal nafas dan harus segera mendapatkan pertolongan di instalasi gawat darurat.
"Sebagai dokter anastesi tentunya tidak lepas dari kegawatan pasien. Maka pada waktu itu datang seorang pasien yang mengalami gagal nafas. Maka spontan saya langsung mencoba membantu memberikan pertolongan tanpa menggunakan APD apa-apa. Ternyata setelah hasil rontgennya keluar pasien tersebut sangat diduga kuat positif Covid. Dan benar adanya, pasien tersebut memang tertular Covid, sontak saya langsung lemes saat mendengarnya dan saya juga ditetapkan menjadi suspect Covid-19," paparnya.
Berdasarkan hal tersebut, Tatang pun harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sambil menunggu hasil swab. Beruntung, dari hasil swabnya dinyatakan negatif Covid.
Dari pengalaman tersebut, ia kemudian mengimbau para nakes sebagai garda terdepan yang sangat rentan akan penularan Covid-19, untuk selalu mengedepankan protokol Covid-19. “Jangan menganggap remeh, selalu gunakan APD saat merawat pasien dan harus tau cara melepaskan APD dengan benar dan membuang limbahnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Tersedia di PJR Temon, Selasa 15 Juli 2025
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement