Advertisement

Promo November

Demonstrasi UU Cipta Kerja Bisa Timbulkan Klaster Corona, Siapa yang Salah?

Muhammad Khadafi
Kamis, 08 Oktober 2020 - 10:57 WIB
Nina Atmasari
Demonstrasi UU Cipta Kerja Bisa Timbulkan Klaster Corona, Siapa yang Salah? Demo di Kantor DPRD Jateng Rusuh, 1 Mahasiswa Kena Lemparan Besi Massa menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020). (Imam Yuda Saputra - Semarangpos.com)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Publik Tanah Air dikejutkan dengan pengesahan RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020). Kekecewaan masyarakat pun tumpah memenuhi dunia maya dan juga tempat-tempat umum. Padahal, saat ini Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19 dan pemerintah Indonesia menggalakkan penanganan dan pengendalian virus tersebut.

Dalam prosesnya, RUU Cipta Kerja ini telah lama menjadi sasaran kritik banyak elemen masyarakat, terutama dari serikat pekerja. Gelombang protes kian kuat begitu DPR mengetok palu, terlebih masyarakat menilai prosesnya terlampau terburu-buru.

Advertisement

Alih-alih fokus penanganan pandemi Covid-19, DPR dan pemerintah malah terkesan bersatu padu mempercepat pengesahan RUU Cipta Kerja yang menurut Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) masih menyimpan banyak ketidakadilan.

Baca juga: Bahas Skema Upah UU Ciptaker, Pemerintah Sudah Punya Pilihan

Sejumlah pasal dalam klaster ketenagakerjaan dinilai mereka menjadi ruang-ruang baru untuk menciptakan ketidaksejahteraan kaum pekerja.

Oleh karena itu, aksi turun ke jalan pun tidak terelakan. Pemerintah seharusnya sudah berhitung dengan masalah ini. Situasi pandemi, gelombang aksi bakal muncul dan bakal menimbulkan klaster baru Covid-19.

Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divisi Humas Polri Tjahyono Saputro mengatakan bahwa Polri sudah mengeluarkan larangan unjuk rasa dan maklumat terkait pilkada dan unjuk rasa melalui petunjuk telegram internal yang menegaskan melarang unjuk rasa di kewilayahan. Larangan tersebut diterapkan selama masa pandemi dengan batas waktu yang belum ditentukan.

“Orang yang akan unjuk rasa kan harus izin ke kepolisian dan memberikan pemberitahuan. Kita mengeluarkan aturan ke satuan kewilayahan untuk melarang unjuk rasa agar tidak menimbulkan klaster Covid-19 baru,” kata Tjahyono dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Dua Pendemo DPR RI Positif Covid-19, Polisi: Akan Timbulkan Klaster Baru

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Donny Gahral Adian juga mengatakan peserta demonstrasi bahwa saat ini ada protokol kesehatan yang harus diterapkan. Pun mogok kerja akan memperburuk perekonomian Indonesia.

“Kita sekarang sedang recovery, dan sedang berusaha untuk bangkit, ya saya kira semua pihak harus mendukung upaya pemerintah dalam mengembalikan perekonomian kita menjadi normal kembali,” katanya.

Menurutnya, demonstrasi turun ke jalan dan mogok kerja seharusnya menjadi alternatif terakhir dalam penyampaian protes. “Kalau memang ada keberatan, sampaikan lewat jalur konstitusional,” kata dia.

Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung kembali ricuh sehingga terpaksa dibubarkan polisi. - Bisnis/Rachman

Dalam satu kesempatan, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam menyampaikan hak berdemokrasi.

Saat ini klaster industri telah banyak bermunuculan. Potensi serupa juga akan muncul dalam kegiatan berkerumun seperti demonstrasi.

“Maka dari itu, untuk menghindari, kami imbau agar masyarakat yang berpartisipasi untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan demi keamanan kita semuanya,” kata Wiku, Selasa (6/10/2020).

Wiku pun mengatakan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk membubarkan aksi buruh. Pembubaran merupakan wewewang kepolisian sebagaimana aksi massa lainnya.

Adapun Amerika Serikat merupakan satu negara yang telah mengalami aksi demonstrasi di tengah pandemi. Pada Juni lalu, selama 12 hari aksi demonstrasi Black Lives Matter (BLM) berlangsung, jumlah kasus positif virus Corona di AS bertambah sekitar 250.000 orang dengan kasus kematian sebanyak 11.000 orang.

Seperti diketahui, aksi demonstrasi itu berlangsung di hampir 700 kota di 50 negara bagian. Eskalasi protes seiring pula dengan peningkatkan penyebaran jumlah kasus baru Covid-19 di berbagai daerah.

Berdasarkan berbagai sumber yang dirangkum Bisnis, aksi turun ke jalan yang cukup besar terjadi di Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur. Padahal, Satgas Covid-19 mengumumkan pada pekan lalu kasus Covid-19 telah melandai.

Sejumlah provinsi prioritas seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur menjadi penyebab penurunan penambahan kasus baru dalam satu pekan.

Berbagai serikat pekerja menyatakan bahwa aksi massa akan berlangsung selama 4 hari, atau 6--8 Oktober 2020. Menurut KSPI, 2 juta buruh anggotanya dari 3.000 pabrik di 25 provinsi bakal turun ke jalan. Jumlahnya bahkan mungkin bisa bertambah jadi 5 juta.

Belum lagi aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) yang akan menggelar unjuk rasa pada hari ini di Istana Negara. Belum lagi unjuk rasa mahasiswa yang dilakukan di sejumlah daerah.

Sebagai informasi, unjuk rasa mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja telah terjadi di sejumlah daerah, dan beberapa di antaranya berujung ricuh, seperti di Bandung dan Semarang. 

Lantas bila setelah aksi turun ke jalan menolak kehadiran UU Cipta Kerja, kasus Corona di Indonesia melesat, siapa yang patut dipersalahkan? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Pekan Terakhir November 2024

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement