Advertisement
Bahas Skema Upah UU Ciptaker, Pemerintah Sudah Punya Pilihan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebelum penetapan yang tinggal menghitung hari lagi, pemerintah melakukan pembahasan terkait dengan skema upah minimum yang mesti segera diselesaikan.
Kendati tak punya banyak waktu, pemerintah pun sudah memiliki kecenderungan bakal menerapkan skema apa nantinya.
Advertisement
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pemerintah masih membahas perihal tersebut dan mengedepankan kondisi daya beli sebagai faktor kunci.
Dinar menilai faktor daya beli sangat berpengaruh bagi inflasi dan pemerintah cenderung mengarah ke sisi inflasi daripada pertumbuhan ekonomi (PE) sebagai salah satu syarat kenaikan gaji bagi para pekerja.
Baca Juga: Lebih dari 100 Orang Terinfeksi Corona di Ponpes Sleman
"Jadi, apakah pilihannya dalam Peraturan Pemerintah [PP] nanti adalah pertumbuhan ekonomi atau inflasi, pemerintah inginnya sih keduanya. Ternyata harus pilih salah satu. Dengan mempertimbangkan faktor daya beli, mungkin nanti yang dipilih dalam PP ada inflasi," ujar Dinar kepada Bisnis, Rabu (7/10/2020).
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan kenaikan upah minimum ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi ditambah tingkat inflasi.
Dinar menambahkan, dalam PP yang sedang disusun terdapat penjelasan bahwa dengan mengacu kepada salah satu faktor, baik itu pertumbuhan ekonomi maupun inflasi, untuk kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) dapat dilakukan jika salah satu dari dua hal tersebut mengalami pertumbuhan positif.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh terkait dengan skema kenaikkan UMK dan penghapusan ketentuan UMSK dalam UU Ciptaker. Padahal selama ini UMK dan UMSK juga menjadi bantalan buruh ketika kenaikan UMP ditetapkan rendah.
Baca Juga: Dibegal Rombongan Klithih di Gamping, Urat Tangan Pemuda di Sleman Sampai Putus
Perlu diketahui, pemerintah menghapus ketentuan UMSK UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Dalam UU Ketenagakerjaan, upah minimum diatur di pasal 89 dan mencakup mandatori UMP/UMK dan UMSK. Tolak ukur penetapannya didasarkan oleh Kebutuhan Hidup Layak (KHL) melalui Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Formulasi Penghitungan Upah Minimun
Penetapan upah minimum dilakukan oleh gubernur melalui rekomendasi dewan pengupahan. Formulasinya menggunakan perhitungan inflasi dan PE nasional.
Kemudian, pasal 90 mengatur pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketetapan upah minimum. Tetapi, jika tidak sanggup membayar, dapat ditangguhkan.
Sementara dalam UU Ciptaker, pasal 89 dan 90 UU Ketenagakerjaan dihapus dan digantikan dengan Pasal 88 A—E. Dalam aturan baru tersebut, gubernur wajib menetapkan UMP dengan mengacu kepada PE dan data ketenagakerjaan, serta boleh saja menetapkan UMK dengan syarat tertentu dengan mengacu kepada PDRB dan inflasi daerah.
Dengan kata lain, UMK bukan lagi ketentuan yang bersifat mandatori. Tetapi, jika gubernur menetapkan UMK, nilainya harus lebih tinggi daripada UMP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
Advertisement
Advertisement