Geely Investasi Rp1,7 Triliun, Bidik Pengembangan Battery Swapping
Geely dan NIO memperkuat bisnis baterai dan charging dengan investasi Rp1,7 triliun serta pengembangan teknologi battery swapping.
Wakil Presiden, Ma\'ruf Amin. /Dokumentasi KIP-Setwapres
Harianjogja.com, JAKARTA - Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melanjutkan proses hukum kasus kolase foto Wakil Presiden Ma\'ruf Amin, meski Wapres disebut telah memaafkan pelaku. Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono.
Awi mengatakan polisi perlu mengantongi surat resmi dari Istana Wakil Presiden yang menyatakan bahwa Ma\'ruf telah memaafkan pelaku berinisial SM tersebut.
"Kita dapat informasi di media bahwa Wakil Presiden telah memaafkan, secara hukum tentu kami tetap berjalan di atas rel. Penyidik akan berpedoman kepada KUHP. Apabila nanti ada surat dari Istana Wakil Pesiden, tentunya nanti itu jadi pertimbangan penyidik," ujar Awi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Awi mengatakan meski nantinya surat resmi tersebut telah diberikan, hal itu tidak serta merta membuat proses hukum terhadap pelaku dihentikan. Kewenangan terkait kelanjutan kasus tersebut ada di tangan penyidik.
"Terkait dengan keputusan apa tentunya kembali lagi itu semuanya kewenangan penyidik," kata Awi.
Baca Juga: Sudah Ratusan Warga di Gunungkidul Mundur dari Program PKH
Lebih lanjut Awi mengatakan saat ini SM tengah menjalani penahanan. Dia, kata Awi, dikenakan pasal terkait dengan ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Sebelumnya, Personel Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap pemilik akun Facebook yang mengunggah kolase foto antara Wakil Presiden Ma\'ruf Amin, dengan gambar animasi aktor film porno Jepang, Shigeo Tokuda, atau yang dikenal di Indonesia dengan sebutan "Kakek Sugiono".
"Pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," ujar Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, saat dihubungi ANTARA, Jumat (2/10/2020).
Ia mengatakan SM ditangkap di kediamannya di kawasan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, KSPSI DIY Serukan Puasa 3 Hari
Pelaku mengunggah kolase Ma\'ruf Amin dengan gambar animasi aktor film porno Jepang lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Ma\'ruf pada tayangan di YouTube.
Namun, Yuwono tidak merinci pernyataan maupun tayangan dimaksud yang menjadi motif pelaku itu. "Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube," kata dia.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone warna hitam, satu kartu SIM, dan satu akun Facebook bernama Oliver Leaman S.
"[Pelaku dijerat] dengan persangkaan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE," ucap Yuwono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Geely dan NIO memperkuat bisnis baterai dan charging dengan investasi Rp1,7 triliun serta pengembangan teknologi battery swapping.
UGM mencatat 35 komersialisasi paten dengan nilai royalti Rp15 miliar, tertinggi di Indonesia, disusul ITB dan IPB.
Komdigi menegaskan tak semua paket internet wajib rollover, tetapi sisa kuota harus tetap dilindungi tanpa biaya tambahan.
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Tahap 6 dibuka hingga 14 Oktober. Simak jadwal seleksi, pengumuman, dan pelatihannya.
Pemuda Mojosongo Solo YD diduga ditangkap Densus 88. Keluarga mempertanyakan perkara dan meminta penjelasan terkait proses hukum.
APBN 2027 memang memangkas subsidi energi Rp11,44 triliun. Namun, klaim gas langka dan harga pasti naik belum terbukti.