Advertisement
Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee, Hak Ibadah Tetap Dijamin
Dokter Kecantikan sekaligus youtuber Richard Lee /Youtube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh hak Dokter Richard Lee (DRL) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tetap terpenuhi selama masa penahanan. M
Meski mendekam di sel tahanan, pihak kepolisian menjamin bahwa selebritas medis tersebut mendapatkan perlakuan yang setara dengan tahanan lainnya, termasuk keleluasaan dalam menjalankan ibadah di bulan suci.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa fasilitas untuk menunaikan kewajiban keagamaan telah disediakan oleh pihak rumah tahanan. Hal ini mencakup penyediaan sarana untuk beribadah serta pengaturan jadwal makan guna mendukung aktivitas puasa bagi tersangka yang menjalaninya.
"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur," kata Budi Hermanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
BACA JUGA
Hingga saat ini, Dokter Richard Lee dilaporkan masih menempati sel bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Budi juga menambahkan bahwa pihak kepolisian belum menerima permohonan resmi dari pihak kuasa hukum terkait penangguhan penahanan bagi pemilik klinik kecantikan tersebut.
Keputusan penahanan ini diambil setelah penyidik menilai Richard Lee bersikap tidak kooperatif dan dianggap menghambat proses penyidikan. Tersangka dilaporkan mangkir dari pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang sah, namun justru terlihat melakukan aktivitas siaran langsung (live) di akun media sosial TikTok pada waktu yang bersamaan.
Selain itu, penyidik mencatat Richard Lee telah melewatkan kewajiban wajib lapor sebanyak dua kali, yakni pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Atas dasar ketidakhadiran yang berulang tanpa keterangan tersebut, petugas akhirnya melakukan penjemputan dan penahanan pada Jumat (6/3/2026) malam pukul 21.50 WIB.
Kasus ini bermula sejak Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 lalu. Ia diduga terlibat dalam pelanggaran serius terkait produk dan perawatan kecantikan yang tidak sesuai dengan standar perlindungan konsumen dan regulasi kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya ini, Richard Lee terancam jeratan pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan kasus melalui kanal informasi resmi guna menghindari spekulasi yang tidak akurat di media sosial terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Promo Ramadan AC Aqua 1/2 PK, Ini 5 Rekomendasi Terbaiknya
- Kuota Penonton PSIM vs Persijap di Bantul Naik Jadi 7.000 Orang
- Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran
- KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Rita Widyasari
- Penasihat Desak Trump Akhiri Konflik AS dengan Iran
- Tol Jogja-Solo Segmen Purwomartani Dibuka Mudik Lebaran, Masuk Gratis
- Heeseung Keluar dari ENHYPEN, Siap Rintis Karier Solo
Advertisement
Advertisement









