Advertisement
Yusril Tegaskan Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk Final Tanpa Kasasi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pernyataan tegas terkait kekuatan hukum tetap atas vonis bebas yang diterima Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta rekan-rekannya.
Pihaknya memastikan bahwa putusan tersebut bersifat final, sehingga jaksa penuntut umum tidak memiliki celah hukum untuk mengajukan upaya kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.
Advertisement
Kepastian hukum ini merujuk pada implementasi regulasi terbaru yang menutup ruang bagi jaksa untuk menyanggah putusan bebas murni di pengadilan. "Jadi tidak dapat diajukan kasasi lagi karena selesai sampai di sini dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun," ujar Menko Yusril melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/3/2026), guna menanggapi polemik pascapersidangan kasus dugaan penghasutan tersebut.
Yusril memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, status vrijspraak (putusan bebas) maupun ontslag (putusan lepas) secara otomatis menggugurkan hak jaksa untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
BACA JUGA
Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan mengakhiri praktik lama di mana jaksa sering kali mengaburkan batasan antara bebas murni dan tidak murni demi bisa menempuh jalur kasasi.
"Dalam praktiknya [dulu] jaksa menciptakan teori bahwa putusan bebas terbagi dua. Praktik-praktik semacam itu menimbulkan banyak sekali kekacauan dalam penegakan hukum," kata Yusril menjelaskan pentingnya ketaatan terhadap aturan hukum acara yang berlaku saat ini.
Dalam perkara ini, selain Delpedro Marhaen, terdapat tiga aktivis lainnya yang dinyatakan bersih dari segala dakwaan, yakni Muzaffar Salim dari Lokataru, Syahdan Husein selaku admin Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar dari Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas setelah menilai seluruh dakwaan terkait penghasutan pada demonstrasi besar Agustus 2025 lalu tidak didukung oleh pembuktian yang kuat di persidangan.
Jaksa penuntut umum dianggap gagal total dalam menyajikan bukti valid mengenai adanya manipulasi data maupun rekayasa fakta yang dituduhkan kepada para terdakwa.
Atas kegagalan pembuktian tersebut, pengadilan secara resmi memerintahkan negara untuk segera memulihkan seluruh hak, kedudukan, serta martabat keempat aktivis itu seperti sedia kala sebelum terseret pusaran hukum.
Sebelumnya, keempat pegiat hak asasi manusia tersebut sempat terancam hukuman penjara selama dua tahun atas tuduhan memprovokasi massa melalui media sosial.
Dakwaannya mencakup unggahan 80 konten digital sepanjang 24-29 Agustus 2025 yang dituding sebagai pemicu kericuhan pelajar di depan gedung DPR RI dan Mapolda Metro Jaya.
Salah satu bukti yang sempat diperdebatkan adalah poster bantuan hukum bagi pelajar yang justru dinilai hakim sebagai bentuk advokasi yang sah, bukan tindakan anarkis.
Meski sempat didakwa menghasut anak di bawah umur untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa, fakta persidangan menunjukkan tidak adanya keterkaitan langsung antara konten kolaborasi tersebut dengan kerusuhan yang terjadi di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Motor Masuk Kolong Truk di Manahan Dua Perempuan Jadi Korban
- Anies Baswedan Hadiri Syawalan Nasional HMI MPO Cabang Yogyakarta
- Desakan Menguat Seusai Remaja Bantul Tewas Dikeroyok Geng Remaja
- RUU Pro Perempuan Jadi Bukti Peran Strategis Legislator Perempuan DPR
- Korupsi Bea Cukai: Kotak Simpanan Terbongkar, Uang dan Emas Disita KPK
- HPV Diam Diam Mengintai Pria Risiko Kanker Ikut Menguat
- Ketegangan Hormuz Memanas Qatar Dorong Gencatan Diperpanjang
Advertisement
Advertisement








