Advertisement
Dihukum Gara-Gara Tak Bermasker, Orang Ini Tak Hafal Pancasila
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Puluhan warga terjaring operasi operasi masker yang digelar tim gabungan Satpol PP, TNI/ Polri Sukoharjo pada Kamis (1/10/2020). Operasi masker dipusatkan di jalan raya Songgorunggi-Jatipuro tepatnya di depan Balai Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Sukoharjo.
Warga Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Ricky Rojers, 40, terjaring razia. Ricky kedapatan tak menggunakan masker saat mengemudikan mobil dalam perjalanan menuju Jatipuro.
Advertisement
BACA JUGA: Setelah 1 Bulan, Otak Kekerasan Atas Nama Agama di Solo Diringkus di Jepara
Pria bertato ini pun dijatuhi sanksi hukuman push up hingga menghafalkan Pancasila plus menyanyikan lagu nasional. "Saya tidak tahu kalau di dalam mobil juga wajib menggunakan masker," kata Ricky di Balai Desa Kedungwinong.
Selama ini, Ricky merasa aman tidak perlu menggunakan masker saat berada didalam mobil. Apalagi di dalam mobil, dia bersama anggota keluarganya. "Saya jadi tahu sekarang di dalam mobil juga harus pakai masker," katanya.
Atas kesalahan itu, Ricky pun menerima sanksi berupa hukuman push up 10 kali. Ricky juga diminta menghafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional. Ricky beberapa kali lupa menyebut sila Pancasila sehingga harus dibantu petugas.
BACA JUGA: Densus 88 Geledah Rumah Dosen di Berbah Sleman, Sita Flashdisk & Buku-Buku
Berbeda dari Ricky, warga Paseban, Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Ganang, 48, dijatuhi sanksi menyapu dan mencabut rumput di halaman balai desa. Ganang kedapatan tak menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor berboncengan bersama istrinya. Namun sang istri lolos dijatuhi sanksi karena menggunakan masker.
"Tadi saya keburu-buru pergi sampai lupa bawa masker. Isin aku keno razia ora nganggo masker," ucapnya.
BACA JUGA: Perkenalkan Partai Baru, Amien Rais: Partai Ummat Bertekad Melawan Kezaliman
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Sukoharjo Wardino mengatakan puluhan orang terjaring operasi masker yang digelar di depan Balai Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter. Mereka tak hanya pengendara sepeda motor dan mobil, tetapi juga pengemudi truk yang melintas di jalan raya Songgorunggi-Jatipuro.
"Warga yang tidak menggunakan masker kami giring ke balai desa untuk didata dan membuat surat pernyataan," kata dia.
Surat pernyataan dibuat agar warga tak lagi membuat kesalahan serupa dengan tidak menggunakan masker. Setelah membuat surat pernyataan, pelanggar diminta foto dengan membawa tulisan berisi "Aku Isin Ora Nganggo Masker". Tak cukup itu, bagi warga luar daerah Sukoharjo mendapat sanksi tambahan berupa membersihkan halaman, menyanyikan lagu kebangsaan, nasional hingga menghafal Pancasila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Advertisement
Advertisement