Advertisement
Setelah 1 Bulan, Otak Kekerasan Atas Nama Agama di Solo Diringkus di Jepara
Polisi berjaga di gang masuk lokasi kejadian keributan antarwarga di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (9/8/202). - JIBI/Solopos/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Satreskrim Polresta Solo kembali menangkap dua warga Solo berinisial T dan R yang menjadi tersangka penganiayaan dan pengrusakan di Mertodranan, Pasar Kliwon, pada Agustus lalu. R diduga otak kekerasan atas nama agama. Dia diringkus di Jepara, Jawa Tengah.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo pada Kamis (1/10/2020) mengatakan seusai menangkap 10 orang tersangka kepolisian kembali menangkap paksa dua orang dengan peran berbeda. Menurutnya, T ditangkap pada Senin (28/9/2020) di Kota Solo karena diduga dua kali melempar batu. T dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Sementara itu, selang sehari, otak pelaku kasus intoleransi di Mertodranan, yakni R, ditangkap di Jepara, Jawa Tengah.
Advertisement
BACA JUGA: Tersangka Penyerangan Atas Nama Agama di Solo Menangis Saat Digelandang Polisi
"R pelaku yang pertama kali menyurvei kediaman korban dan mengajak massa untuk membubarkan. R menghasut dan mengajak massa dalam aksi itu. Pelaku ini juga mengajak melalui grup Whatsapp untuk datang ke lokasi. R kami jerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP," kata Kapolresta.
Menurutnya, R melibatkan tokoh kampung untuk memastikan kegiatan korban. Seusai memperoleh informasi, R menghasut massa untuk segera datang. Kapolresta tidak merinci dua pelaku baru itu berasal dari kelompok mana. Namun, ia memastikan kepolisian tidak memberi ruang sedikit pun ada orang-orang yang tidak bisa hidup berdampingan.
BACA JUGA: Muhammadiyah & GP Ansor Kecam Penyerangan terhadap Midodareni di Solo
Kapolresta mengatakan dua orang yang ditangkap itu merupakan pekerja serabutan. Sebelumnya, polisi juga sudah meringkus BD yang juga diduga menjadi otak kerusuhan.
Seusai menetapkan 12 tersangka, kepolisian masih memasukkan lima orang berinisial S, D, W, B, dan H sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah sesuai perkembangan penyidikan.
Kekerasan atas nama agama terjadi di Mertodranan pada 8 Agustus lalu. Puluhan orang mendatangi rumah yang menggelar mododareni dan menuduhnya sebagai Syiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
JPS Sleman 2025 Terserap Rp14,5 Miliar, Pendidikan Dominan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Asap TPA Piyungan Picu Protes Warga Bawuran Bantul
- Gubernur Jateng Percepat Pemulihan Banjir Pemalang
- ESDM Respons Temuan Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun
- Van Gastel Akui PSIM Jogja Butuh Tambahan Bek
- BPJS Kesehatan 2026 Tak Tanggung Layanan Ini
- Temuan Korban Longsor di Pemalang Bertambah
- Melawan PSS Sleman, Barito Putera Kejar Puncak Klasemen
Advertisement
Advertisement



