Advertisement
Bambang Trihatmodjo Dicekal Tak Boleh Keluar Negeri, Rekening Terancam Diblokir
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari. - Ist/Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bambang Trihatmodjo anak dari mantan Presiden Soeharto dicekal tak boleh keluar negeri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelum melunasi kewajiban utang kepada negara terkait SEA Games 1997. Atas pencekalan itu, Bambang menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pencekalan Bambang Trihatmodjo diakuinya karena masalah utang piutang yang belum terselesaikan.
Advertisement
Baca juga: Kasus Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan
"Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara. Bukan hanya Kemenkeu. Bahwa menteri itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya," kata Isa dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jakarta.
Dirinya menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan, Ketua tim panitia piutang negara adalah Menteri Keuangan.
Untuk itulah sebabnya Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo, karena belum membayar utang kepada negara.
Baca juga: Menko Perekonomian Airlangga Sebut Indonesia Tangani Covid-19 Lebih Baik dari Negara Lain
"Jadi kalau ada piutang dari K/L enggak selesai, ditagih belum bisa dibereskan, dibayar oleh yang bertanggung jawab untuk piutang tersebut, maka oleh K/L diserahkan kepada panitia urusan piutang negara," katanya.
Sebelum melakukan pencekalan, kata Issa, pemerintah sudah melayangkan surat penagihan kepada yang bersangkutan.
Namun, karena tidak ada respons dari Bambang, pemerintah akhirnya melakukan pencekalan.
"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil memperingatkan yang bertanggung jawab untuk lunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh UU tadi untuk melakukan action yang lebih, misal cegah bersangkutan ke luar negeri," katanya.
Bahkan kata dia, pemerintah bisa melakukan lebih dari pencekalan ini, seperti memblokir rekening.
"Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Jogja-Bantul dan Jogja-Gunungkidul Hari Ini
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Cor Jalan hingga Pembangunan Talud, TMMD Kotagede Ditutup
- Hadapi Cuaca Ekstrem, Bantul Aktifkan 18 Pos Siaga Darurat
- Top Ten News Harianjogja.com Jumat 7 November 2025
- Lulusan Sekolah Rakyat Diarahkan untuk Kuliah dan Bekerja
- Roma vs Ranger Skor 0-2, Giallorossi Menang
- Jogja Siap Sambut Kampanye Saatnya Liburan #DiIndonesiaAja
- Jelang Derbi Mataram, Yusaku Pilih Memuji Stadion Manahan Solo
Advertisement
Advertisement



