MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – Berkas perkara tiga orang tersangka kasus tindak pidana pencabutan red notice Djoko Soegiharto Tjandra bakal dilimpahkan kembali oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan pada pekan depan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan saat ini tim penyidik tengah melengkapi petunjuk JPU terkait berkas perkara tersebut agar dinyatakan lengkap (P21). Langkah itu kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua berupa tiga orang tersangka dan barang bukti ke JPU.
Baca juga: DPR Usul Pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro di RUU BI
Ketiga tersangka itu adalah Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, pihak swasta atas nama Tomy Sumadi dan Djoko Soegiharto Tjandra.
"Tadi saya cek ke Dit Tipikor Bareskrim Polri, jadi berkas itu masih dilengkapi secepatnya. Semoga minggu ini berkas perkaranya sudah lengkap," tuturnya, Jumat (18/9/2020).
Menurutnya pekan ini penyidik masih dalam tahap finalisasi untuk merampungkan berkas perkara itu. Awi optimistis berkas perkara pencabutan status red notice tersebut bisa dikirim kembali ke JPU pada pekan depan.
"Jadi kalau pekan ini sudah rampung berkasnya, minggu depan akan dilimpahkan," katanya.
Baca juga: Struktur Tarif Cukai Tembakau Rumit, Pengusaha Bisa Berkelit
Adapun, dalam kasus ini, kepolisian menjerat Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dengan Pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pemberi maksimal 5 tahun penjara.
Bareskrim menduga dua tersangka lainnya yakni Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Polri sebelumnya juga telah memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Utara Sandi Andaryadi sebagai saksi.
Selain itu, Polri juga sempat memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sebagai saksi terkait perkara tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice Djoko Tjandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
PAD wisata Bantul baru Rp8,4 miliar hingga Mei 2026, turun dari tahun lalu. Faktor ekonomi dan kunjungan jadi penyebab.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Menjadi Pemuda di Zaman yang Tak Mudah di Rompok Ndeso, Kuwaru RT 02, Kalurahan Poncosari, Bantul.
Wali Kota Jogja Hasto dorong kampung wisata jadi ruang belajar. Turis asing diusulkan ikut mengajar anak-anak.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
Perbankan DIY tetap stabil Maret 2026. Aset dan DPK tumbuh, tapi kredit justru turun 1,48%.