Advertisement
Kasus Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Berkas perkara tiga orang tersangka kasus tindak pidana pencabutan red notice Djoko Soegiharto Tjandra bakal dilimpahkan kembali oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan pada pekan depan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan saat ini tim penyidik tengah melengkapi petunjuk JPU terkait berkas perkara tersebut agar dinyatakan lengkap (P21). Langkah itu kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua berupa tiga orang tersangka dan barang bukti ke JPU.
Advertisement
Baca juga: DPR Usul Pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro di RUU BI
Ketiga tersangka itu adalah Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, pihak swasta atas nama Tomy Sumadi dan Djoko Soegiharto Tjandra.
"Tadi saya cek ke Dit Tipikor Bareskrim Polri, jadi berkas itu masih dilengkapi secepatnya. Semoga minggu ini berkas perkaranya sudah lengkap," tuturnya, Jumat (18/9/2020).
Menurutnya pekan ini penyidik masih dalam tahap finalisasi untuk merampungkan berkas perkara itu. Awi optimistis berkas perkara pencabutan status red notice tersebut bisa dikirim kembali ke JPU pada pekan depan.
"Jadi kalau pekan ini sudah rampung berkasnya, minggu depan akan dilimpahkan," katanya.
Baca juga: Struktur Tarif Cukai Tembakau Rumit, Pengusaha Bisa Berkelit
Adapun, dalam kasus ini, kepolisian menjerat Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dengan Pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pemberi maksimal 5 tahun penjara.
Bareskrim menduga dua tersangka lainnya yakni Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Polri sebelumnya juga telah memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Utara Sandi Andaryadi sebagai saksi.
Selain itu, Polri juga sempat memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sebagai saksi terkait perkara tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice Djoko Tjandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Ditanya Pelantikan Sekda Baru Sleman, Bupati: Nanti Dulu, Masih Banyak Urusan
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Pastikan Kesiapan Personel
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Penyidikan Rumah Jabatan Anggota DPR, KPK Panggil 6 Saksi
- Polri Siapkan Pompa Air Antisipasi Banjir di Tol Saat Arus Mudik
- Tahun Lalu, Kemenaker Terima 1.558 Pengaduan soal THR
- Cara Menghitung Besaran THR 2024 bagi Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Freelance
- RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Dibawa ke Sidang Paripurna
Advertisement
Advertisement