Advertisement

Kasus Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan

Sholahuddin Al Ayyubi
Sabtu, 19 September 2020 - 08:17 WIB
Nina Atmasari
Kasus Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Berkas perkara tiga orang tersangka kasus tindak pidana pencabutan red notice Djoko Soegiharto Tjandra bakal dilimpahkan kembali oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan pada pekan depan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan saat ini tim penyidik tengah melengkapi petunjuk JPU terkait berkas perkara tersebut agar dinyatakan lengkap (P21). Langkah itu kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua berupa tiga orang tersangka dan barang bukti ke JPU.

Advertisement

Baca juga: DPR Usul Pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro di RUU BI

Ketiga tersangka itu adalah Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, pihak swasta atas nama Tomy Sumadi dan Djoko Soegiharto Tjandra.

"Tadi saya cek ke Dit Tipikor Bareskrim Polri, jadi berkas itu masih dilengkapi secepatnya. Semoga minggu ini berkas perkaranya sudah lengkap," tuturnya, Jumat (18/9/2020).

Menurutnya pekan ini penyidik masih dalam tahap finalisasi untuk merampungkan berkas perkara itu. Awi optimistis berkas perkara pencabutan status red notice tersebut bisa dikirim kembali ke JPU pada pekan depan.

"Jadi kalau pekan ini sudah rampung berkasnya, minggu depan akan dilimpahkan," katanya.

Baca juga: Struktur Tarif Cukai Tembakau Rumit, Pengusaha Bisa Berkelit

Adapun, dalam kasus ini, kepolisian menjerat Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dengan Pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pemberi maksimal 5 tahun penjara.

Bareskrim menduga dua tersangka lainnya yakni Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Polri sebelumnya juga telah memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Utara Sandi Andaryadi sebagai saksi.

Selain itu, Polri juga sempat memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sebagai saksi terkait perkara tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice Djoko Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemilu 2024, Ini Skenario KPU Sleman untuk Distribusi Logistik di Daerah Rawan Bencana

Sleman
| Selasa, 05 Desember 2023, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement