Advertisement
Kasus Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Berkas perkara tiga orang tersangka kasus tindak pidana pencabutan red notice Djoko Soegiharto Tjandra bakal dilimpahkan kembali oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan pada pekan depan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan saat ini tim penyidik tengah melengkapi petunjuk JPU terkait berkas perkara tersebut agar dinyatakan lengkap (P21). Langkah itu kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua berupa tiga orang tersangka dan barang bukti ke JPU.
Advertisement
Baca juga: DPR Usul Pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro di RUU BI
Ketiga tersangka itu adalah Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, pihak swasta atas nama Tomy Sumadi dan Djoko Soegiharto Tjandra.
"Tadi saya cek ke Dit Tipikor Bareskrim Polri, jadi berkas itu masih dilengkapi secepatnya. Semoga minggu ini berkas perkaranya sudah lengkap," tuturnya, Jumat (18/9/2020).
Menurutnya pekan ini penyidik masih dalam tahap finalisasi untuk merampungkan berkas perkara itu. Awi optimistis berkas perkara pencabutan status red notice tersebut bisa dikirim kembali ke JPU pada pekan depan.
"Jadi kalau pekan ini sudah rampung berkasnya, minggu depan akan dilimpahkan," katanya.
Baca juga: Struktur Tarif Cukai Tembakau Rumit, Pengusaha Bisa Berkelit
Adapun, dalam kasus ini, kepolisian menjerat Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dengan Pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pemberi maksimal 5 tahun penjara.
Bareskrim menduga dua tersangka lainnya yakni Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Polri sebelumnya juga telah memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Utara Sandi Andaryadi sebagai saksi.
Selain itu, Polri juga sempat memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sebagai saksi terkait perkara tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice Djoko Tjandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Tak Perlu Syarat Berkeluarga, Warga Sleman Bisa Ikut Transmigrasi
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement