Advertisement

Ahok Usulkan Pembubaran Kementerian BUMN

Dhiany Nadya Utami
Rabu, 16 September 2020 - 09:27 WIB
Sunartono
Ahok Usulkan Pembubaran Kementerian BUMN Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan keterangan kepada wartawan usai penerbitan buku Panggil Aku BTP: Perjalanan Psikologi Ahok Selama di Mako Brimob. - Gloria FK Lawi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Tbk. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai pengelolaan perusahaan milik negara perlu dilakukan lewat model perusahaan holding. Hal tersebut dia ungkapkan dalam sebuah video berdurasi sekitar enam menit yang diunggah akun POIN di platform Youtube pada Senin (14/9/2020) kemarin.

Ahok berpendapat perlu ada super holding superholding yang menaungi induk perusahaan pelat merah yang ada, seperti  Temasek Singapura. Perusahaan yang didirikan pada 1974 memiliki portofolio investasi Sin$306 miliar per Maret 2020 atau setara Rp3.337 triliun.

Advertisement

BACA JUGA : Ahok Sebut Kehadirannya di Pertamina Mengganggu

“Kementerian BUMN harus dibubarkan sebelum Pak Jokowi turun. Kita harus ada semacam Indonesia Incorporation macam Temasek,” tukasnya.

Pendapat Ahok disampaikan setelah dia secara terbuka melayangkan kritik ke Pertamina. Dia  menuturkan, banyak hal di Pertamina yang memancing emosinya, salah satunya permainan antardireksi. 

Menurutnya, jajaran direksi perseroan bisa diganti tanpa sepengetahuan dirinya sebagai komisaris utama.

Ahok menuding para direksi tersebut lebih banyak melakukan lobi-lobi ke Menteri BUMN, sebab kewenangan penggantian direksi ada di tangan menteri. Begitu pula dengan para komisaris yang disebutnya titipan banyak kementerian.

“Dia ganti direktur pun bisa tanpa kasih tau saya, jadi direksi-direksi mainnya lobi ke menteri karena yang menentukan menteri. Komisaris pun rata-rata titipan dari kementerian-kementerian,” tuturnya.

BACA JUGA : Akhirnya Diputuskan, Ini Jabatan Ahok di BUMN 

Selain soal pergantian jabatan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga membahas birokrasi pengangkatan pejabat Pertamina yang disebutnya masih menggunakan sistem pangkat sehingga proses pemilihannya tidak proporsional.

“Dulu bisa kerja 20 tahun ke atas kalau mau jadi SVP. Sekarang semua mesti lelang terbuka,” tukasnya.

Tak hanya itu, Ahok menyinggung soal permainan gaji pejabat Pertamina yang disebutnya tak sesuai dengan jabatan. Dia mencontohkan ada pejabat yang dicopot dari posisinya tapi masih menerima gaji sesuai besaran sebelumnya.

“Gaji pokok dibuat gede-gede. Masa ada orang gaji pokoknya 75 juta, itu dia nggak kerja juga dapat segitu. Kita lagi ubah sistem itu,” imbuh Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement