Advertisement
Ahok Usulkan Pembubaran Kementerian BUMN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Tbk. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai pengelolaan perusahaan milik negara perlu dilakukan lewat model perusahaan holding. Hal tersebut dia ungkapkan dalam sebuah video berdurasi sekitar enam menit yang diunggah akun POIN di platform Youtube pada Senin (14/9/2020) kemarin.
Ahok berpendapat perlu ada super holding superholding yang menaungi induk perusahaan pelat merah yang ada, seperti Temasek Singapura. Perusahaan yang didirikan pada 1974 memiliki portofolio investasi Sin$306 miliar per Maret 2020 atau setara Rp3.337 triliun.
Advertisement
BACA JUGA : Ahok Sebut Kehadirannya di Pertamina Mengganggu
“Kementerian BUMN harus dibubarkan sebelum Pak Jokowi turun. Kita harus ada semacam Indonesia Incorporation macam Temasek,” tukasnya.
Pendapat Ahok disampaikan setelah dia secara terbuka melayangkan kritik ke Pertamina. Dia menuturkan, banyak hal di Pertamina yang memancing emosinya, salah satunya permainan antardireksi.
Menurutnya, jajaran direksi perseroan bisa diganti tanpa sepengetahuan dirinya sebagai komisaris utama.
Ahok menuding para direksi tersebut lebih banyak melakukan lobi-lobi ke Menteri BUMN, sebab kewenangan penggantian direksi ada di tangan menteri. Begitu pula dengan para komisaris yang disebutnya titipan banyak kementerian.
“Dia ganti direktur pun bisa tanpa kasih tau saya, jadi direksi-direksi mainnya lobi ke menteri karena yang menentukan menteri. Komisaris pun rata-rata titipan dari kementerian-kementerian,” tuturnya.
BACA JUGA : Akhirnya Diputuskan, Ini Jabatan Ahok di BUMN
Selain soal pergantian jabatan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga membahas birokrasi pengangkatan pejabat Pertamina yang disebutnya masih menggunakan sistem pangkat sehingga proses pemilihannya tidak proporsional.
“Dulu bisa kerja 20 tahun ke atas kalau mau jadi SVP. Sekarang semua mesti lelang terbuka,” tukasnya.
Tak hanya itu, Ahok menyinggung soal permainan gaji pejabat Pertamina yang disebutnya tak sesuai dengan jabatan. Dia mencontohkan ada pejabat yang dicopot dari posisinya tapi masih menerima gaji sesuai besaran sebelumnya.
“Gaji pokok dibuat gede-gede. Masa ada orang gaji pokoknya 75 juta, itu dia nggak kerja juga dapat segitu. Kita lagi ubah sistem itu,” imbuh Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
- Jatah Menteri Bakal Berkurang karena PDIP Diajak Masuk Kabinet, Golkar Bilang Begini
- Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas
Advertisement
Advertisement