Advertisement
Ahok Usulkan Pembubaran Kementerian BUMN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Tbk. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai pengelolaan perusahaan milik negara perlu dilakukan lewat model perusahaan holding. Hal tersebut dia ungkapkan dalam sebuah video berdurasi sekitar enam menit yang diunggah akun POIN di platform Youtube pada Senin (14/9/2020) kemarin.
Ahok berpendapat perlu ada super holding superholding yang menaungi induk perusahaan pelat merah yang ada, seperti Temasek Singapura. Perusahaan yang didirikan pada 1974 memiliki portofolio investasi Sin$306 miliar per Maret 2020 atau setara Rp3.337 triliun.
Advertisement
BACA JUGA : Ahok Sebut Kehadirannya di Pertamina Mengganggu
“Kementerian BUMN harus dibubarkan sebelum Pak Jokowi turun. Kita harus ada semacam Indonesia Incorporation macam Temasek,” tukasnya.
Pendapat Ahok disampaikan setelah dia secara terbuka melayangkan kritik ke Pertamina. Dia menuturkan, banyak hal di Pertamina yang memancing emosinya, salah satunya permainan antardireksi.
Menurutnya, jajaran direksi perseroan bisa diganti tanpa sepengetahuan dirinya sebagai komisaris utama.
Ahok menuding para direksi tersebut lebih banyak melakukan lobi-lobi ke Menteri BUMN, sebab kewenangan penggantian direksi ada di tangan menteri. Begitu pula dengan para komisaris yang disebutnya titipan banyak kementerian.
“Dia ganti direktur pun bisa tanpa kasih tau saya, jadi direksi-direksi mainnya lobi ke menteri karena yang menentukan menteri. Komisaris pun rata-rata titipan dari kementerian-kementerian,” tuturnya.
BACA JUGA : Akhirnya Diputuskan, Ini Jabatan Ahok di BUMN
Selain soal pergantian jabatan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga membahas birokrasi pengangkatan pejabat Pertamina yang disebutnya masih menggunakan sistem pangkat sehingga proses pemilihannya tidak proporsional.
“Dulu bisa kerja 20 tahun ke atas kalau mau jadi SVP. Sekarang semua mesti lelang terbuka,” tukasnya.
Tak hanya itu, Ahok menyinggung soal permainan gaji pejabat Pertamina yang disebutnya tak sesuai dengan jabatan. Dia mencontohkan ada pejabat yang dicopot dari posisinya tapi masih menerima gaji sesuai besaran sebelumnya.
“Gaji pokok dibuat gede-gede. Masa ada orang gaji pokoknya 75 juta, itu dia nggak kerja juga dapat segitu. Kita lagi ubah sistem itu,” imbuh Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Menag Pastikan Seluruh Jemaah Asal Indonesia Menjalani Puncak Ibadah Haji, Wukuf dan Berada di Mina
- Perseteruan Donald Trump Vs Elon Musk Makin Panas dan Saling Mengancam
- Jalan Tol Jagorawi Diberlakukan Contraflow d Long Weekend Iduladha 2025
- Semeru Erupsi 5 Kali di Sabtu Pagi
- Arab Saudi Gunakan Drone untuk Mengirim Obat-obatan Saat Musim Haji 2025
- Donald Trump Siapkan RUU Terkait Sanksi Baru untuk Rusia
- DPR RI Minta Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Raja Ampat
Advertisement
Advertisement