Advertisement

Kata Ketua MPR Soal Warga Asing Pimpin BUMN

Akbar Evandio
Jum'at, 17 Oktober 2025 - 20:27 WIB
Jumali
Kata Ketua MPR Soal Warga Asing Pimpin BUMN Ahmad Muzani - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa penunjukan warga negara asing untuk memimpin Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) tidak menjadi masalah selama hal tersebut diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sejauh peraturannya memungkinkan, saya kira tidak ada masalah. Asal peraturannya memungkinkan. Kalau tidak memungkinkan, ya jangan sekali-kali dilakukan,” ujar Muzani usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Advertisement

Muzani menilai, setiap kebijakan pemerintah, termasuk wacana kepemimpinan asing di BUMN, harus berlandaskan aturan hukum yang disepakati bersama. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan sistem pemerintahan sesuai koridor hukum.

“Pemerintah ini berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya peraturan dan perundang-undangan itu adalah kesepakatan bersama yang harus kita taati bersama dan dibuat secara bersama,” tegasnya.

Menanggapi kritik yang menilai keterlibatan asing di posisi strategis BUMN sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi nasional, Muzani menyebut perlu dilakukan peninjauan lebih lanjut terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya harus cek dulu ya. Tapi sekali lagi, peraturan perundang-undangan itu adalah kesepakatan bersama yang kita buat, dan itu harus kita junjung bersama. Saya kira pemerintahan Prabowo adalah pemerintahan yang bertekad menaati itu semuanya,” tandas Muzani.

Dalam kesempatan terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan warga negara asing (WNA) yang ditunjuk menjabat sebagai direksi di perusahaan BUMN wajib melaporkan harta kekayaan di e-LHKPN. Pelaporan harta kekayaan adalah bentuk kepatuhan pejabat negara terhadap undang-undang serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis, Kamis (16/10/2025).

Terlebih, kata Budi, BUMN menaungi berbagai usaha yang dikelola negara dan berkontribusi mengelola keuangan negara.

"Karena memang secara ketentuan BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara," jelas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Hindari Kejadian Luar Biasa, SPPG di Gunungkidul Wajib Kantongi SLHS

Hindari Kejadian Luar Biasa, SPPG di Gunungkidul Wajib Kantongi SLHS

Gunungkidul
| Jum'at, 17 Oktober 2025, 20:27 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement