Advertisement

Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, Ini Penjelasannya

Newswire
Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:07 WIB
Sunartono
Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, Ini Penjelasannya Kantor Kementerian BUMN di Jakarta. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Tedi Bharata menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang membolehkan warga negara asing (WNA) memimpin perusahaan plat merah bertujuan agar BUMN mampu meningkatkan kompetensi internasional.

“Kehadiran WNA ini tentunya dengan harapan kompetensi internasional,” kata Tedi, Kamis (30/10/2025).

Advertisement

Lebih lanjut, ia mengatakan Undang-Undang BUMN terbaru terbuka dengan opsi untuk merekrut WNA sebagai pemimpin perusahaan milik negara.

Aturan soal WNA memang tidak secara gamblang disebutkan, karena syarat utama menjadi anggota direksi persero adalah warga negara Indonesia (WNI). Namun, pada klausul lainnya, ketentuan tersebut bisa diubah.

Pasal 15A Ayat 3 menyatakan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, (WNI) dapat ditentukan lain oleh BP BUMN.

“Dengan undang-undang yang baru ini, kan, terbuka. Jadi ini tentu membuka ruang untuk transformasi BUMN jadi lebih baik lagi,” ujar Tedi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam dialog bersama Pimpinan Utama Forbes Media Group, Steve Forbes, di Jakarta, Rabu (15/10), mengungkapkan BUMN saat ini boleh dipimpin oleh WNA. “Saya sudah ubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, orang non-Indonesia sudah bisa memimpin BUMN kami,” ujar Prabowo.

Prabowo bahkan mengatakan sudah berbicara kepada manajemen Danantara, dan mempersilakan mencari WNA bertalenta yang dapat memimpin BUMN.

“Saya berbicara kepada manajemen Danantara agar mengelola perusahaan dengan standar bisnis internasional. Kalian dapat mencari orang-orang terbaik, talenta terbaik,” kata Kepala Negara.

Sementara itu, PT Garuda Indonesia (Persero) telah menunjuk dua WNA sebagai direksi, yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara, dan Direktur Transformasi Neil Raymond Mills. Penunjukan mereka berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 15 Oktober 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 31 Oktober 2025

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 31 Oktober 2025

Jogja
| Jum'at, 31 Oktober 2025, 01:17 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement