Advertisement
Mantan Napi Boleh Daftar Pilkada 2020, Ini syaratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Para eks terpidana masih berkesempatan menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2020. Namun, harus memenuhi syarat sesuai undang-undang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari mengatakan bahwa pada dasarnya regulasi di Indonesia telah mengatur tentang pencalonan bekas narapidana. UU Pilkada sebelumnya menentukan bahwa orang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih pada dasarnya tidak diperbolehkan mendaftar pada pilkada.
Advertisement
BACA JUGA : DPR: Belum Ada Aturan Larang Mantan Napi Korupsi Maju
Kemudian, muncul sejumlah pengecualian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review UU Pilkada terkait syarat calon. “Maka pengecualiannya adalah yang bersangkutan itu sudah selesai menjalani pidananya dan selesainya paling cepat 5 tahun terhitung sebelum pendaftaran,” katanya saat sosialisasi pencalonan pilkada, Rabu (2/9/2020).
Artinya, apabila seorang peserta ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah Pilkada 2020 pada 4 September, maka setidaknya dia telah bebas dari tahanan pada 4 September 2015.
Adapun bagi bakal calon yang baru bebas pada 2017 atau 2018 maupun sebelum 5 tahun, syarat maju Pilkada 2020 tetap belum terpenuhi.
BACA JUGA : Terjaring OTT KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Paling
Namun di lapangan komisioner menemukan kendala pada pemaknaan aturan tersebut, apakah bebas diartikan bebas bersyarat atau bebas murni.
Bebas murni berarti seorang terpidana telah bebas seutuhnya, sedangkan bebas bersyarat diberikan sebagai persiapan seseorang untuk kembali ke masyarakat dan masih berhubungan dengan ruang lingkup di lembaga pemasyarakatan.
“Nah, ini yang masih sering jadi pertanyaan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan bahwa penyelenggara perlu memastikan solitidas kemampuan internal dalam membangun kesepahaman jajarannya untuk bisa mewujudkan seluruh aturan.
BACA JUGA : Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada 2020, KPK Heran
Beberapa di antaranya seperti konsistensi dan keseragaman dalam pemaknaan aturan main pencalonan, terutama seperti aturan mantan terpidana di Pilkada.
“Karena dari data kami sudah ada beberapa daerah yang akan mendorong mantan terpidana sebagai calon. Mantan terpidana korupsi misalnya ada di 5 daerah yang sudah terpenuhi persyaratan untuk mengajukan pencalonan tinggal menunggu pendaftaran,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Berusia 143 Tahun, Intip Produksi Roti Kecik Ganep Oleh-oleh Legendaris Solo
- Tersangka Pembunuh Wanita di Setren Wonogiri Pernah Bunuh Orang pada 2009
- Wapres Terpilih Gibran Blusukan Bagikan Susu Gratis ke Warga di Jakarta Utara
- Timnas Butuh 1 Kemenangan Lagi Menuju Zona Olimpiade Paris, Lewati Dulu Korsel
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
Advertisement
Advertisement