Advertisement
Mantan Napi Boleh Daftar Pilkada 2020, Ini syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Para eks terpidana masih berkesempatan menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2020. Namun, harus memenuhi syarat sesuai undang-undang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari mengatakan bahwa pada dasarnya regulasi di Indonesia telah mengatur tentang pencalonan bekas narapidana. UU Pilkada sebelumnya menentukan bahwa orang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih pada dasarnya tidak diperbolehkan mendaftar pada pilkada.
Advertisement
BACA JUGA : DPR: Belum Ada Aturan Larang Mantan Napi Korupsi Maju
Kemudian, muncul sejumlah pengecualian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review UU Pilkada terkait syarat calon. “Maka pengecualiannya adalah yang bersangkutan itu sudah selesai menjalani pidananya dan selesainya paling cepat 5 tahun terhitung sebelum pendaftaran,” katanya saat sosialisasi pencalonan pilkada, Rabu (2/9/2020).
Artinya, apabila seorang peserta ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah Pilkada 2020 pada 4 September, maka setidaknya dia telah bebas dari tahanan pada 4 September 2015.
Adapun bagi bakal calon yang baru bebas pada 2017 atau 2018 maupun sebelum 5 tahun, syarat maju Pilkada 2020 tetap belum terpenuhi.
BACA JUGA : Terjaring OTT KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Paling
Namun di lapangan komisioner menemukan kendala pada pemaknaan aturan tersebut, apakah bebas diartikan bebas bersyarat atau bebas murni.
Bebas murni berarti seorang terpidana telah bebas seutuhnya, sedangkan bebas bersyarat diberikan sebagai persiapan seseorang untuk kembali ke masyarakat dan masih berhubungan dengan ruang lingkup di lembaga pemasyarakatan.
“Nah, ini yang masih sering jadi pertanyaan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan bahwa penyelenggara perlu memastikan solitidas kemampuan internal dalam membangun kesepahaman jajarannya untuk bisa mewujudkan seluruh aturan.
BACA JUGA : Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada 2020, KPK Heran
Beberapa di antaranya seperti konsistensi dan keseragaman dalam pemaknaan aturan main pencalonan, terutama seperti aturan mantan terpidana di Pilkada.
“Karena dari data kami sudah ada beberapa daerah yang akan mendorong mantan terpidana sebagai calon. Mantan terpidana korupsi misalnya ada di 5 daerah yang sudah terpenuhi persyaratan untuk mengajukan pencalonan tinggal menunggu pendaftaran,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement