Advertisement
Mantan Napi Boleh Daftar Pilkada 2020, Ini syaratnya
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA - HO/KPU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Para eks terpidana masih berkesempatan menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2020. Namun, harus memenuhi syarat sesuai undang-undang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari mengatakan bahwa pada dasarnya regulasi di Indonesia telah mengatur tentang pencalonan bekas narapidana. UU Pilkada sebelumnya menentukan bahwa orang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih pada dasarnya tidak diperbolehkan mendaftar pada pilkada.
Advertisement
BACA JUGA : DPR: Belum Ada Aturan Larang Mantan Napi Korupsi Maju
Kemudian, muncul sejumlah pengecualian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review UU Pilkada terkait syarat calon. “Maka pengecualiannya adalah yang bersangkutan itu sudah selesai menjalani pidananya dan selesainya paling cepat 5 tahun terhitung sebelum pendaftaran,” katanya saat sosialisasi pencalonan pilkada, Rabu (2/9/2020).
Artinya, apabila seorang peserta ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah Pilkada 2020 pada 4 September, maka setidaknya dia telah bebas dari tahanan pada 4 September 2015.
Adapun bagi bakal calon yang baru bebas pada 2017 atau 2018 maupun sebelum 5 tahun, syarat maju Pilkada 2020 tetap belum terpenuhi.
BACA JUGA : Terjaring OTT KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Paling
Namun di lapangan komisioner menemukan kendala pada pemaknaan aturan tersebut, apakah bebas diartikan bebas bersyarat atau bebas murni.
Bebas murni berarti seorang terpidana telah bebas seutuhnya, sedangkan bebas bersyarat diberikan sebagai persiapan seseorang untuk kembali ke masyarakat dan masih berhubungan dengan ruang lingkup di lembaga pemasyarakatan.
“Nah, ini yang masih sering jadi pertanyaan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan bahwa penyelenggara perlu memastikan solitidas kemampuan internal dalam membangun kesepahaman jajarannya untuk bisa mewujudkan seluruh aturan.
BACA JUGA : Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada 2020, KPK Heran
Beberapa di antaranya seperti konsistensi dan keseragaman dalam pemaknaan aturan main pencalonan, terutama seperti aturan mantan terpidana di Pilkada.
“Karena dari data kami sudah ada beberapa daerah yang akan mendorong mantan terpidana sebagai calon. Mantan terpidana korupsi misalnya ada di 5 daerah yang sudah terpenuhi persyaratan untuk mengajukan pencalonan tinggal menunggu pendaftaran,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Sleman Rabu 1 April 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
Advertisement
Advertisement







