Resmi Dibuka! Pendaftaran SPMB Solo 2026 Jalur Domisili-Mutasi
SPMB Solo 2026 resmi dibuka. Simak jadwal, syarat, kuota SD-SMP jalur domisili dan mutasi lengkap di sini.
ilustrasi./dok
Harianjogja.com, JAKARTA- Selama belum ada aturan yang melarang, mantan napi korupsi tetap bakal ada yang maju sebagai calon kepala daerah di pilkada.
Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menilai aturan yang ada belum memungkinkan melarang mantan narapidana kasus korupsi maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Ini kan untuk Pilkada 2020 sementara UU kita masih menggunakan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, disana tidak ada pelarangan," kata Amali di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Amali menilai, kalau tidak ada peraturannya, lalu KPU membuat aturan melarang mantan koruptor maju di Pilkada, nanti dikhawatirkan Mahkamah Agung (MA) akan membatalkannya.
Hal itu menurut dia, sama ketika KPU membuat PKPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif.
"Kita di DPR sebenarnya mendukung itu, namun dulu sudah pernah dibuat namun dibatalkan juga oleh MA," ujarnya.
Amali melihat wacana KPU membuat larangan tersebut agar seorang yang terkena masalah hukum, tidak perlu lagi masuk dalam jabatan publik seperti kepala daerah.
Dia mencontohkan dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kudus, yaitu di 2015 sudah pernah terjerat kasus korupsi lalu di 2018 dicalonkan di Pilkada Kudus.
"Jadi KPU melihat dari kasus itu supaya tidak berulang, namun kalau saya lebih melihat pada orangnya, tidak bisa digeneralisir. Kalau orang yang niatnya sudah mau korupsi, ya dia pasti akan melakukan itu," katanya.
Amali mengaku setuju apabila ada larangan itu namun tidak ada aturannya sehingga jangan sampai seperti pembatalan PKPU larangan mantan koruptor menjadi caleg yang dibatalkan MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
SPMB Solo 2026 resmi dibuka. Simak jadwal, syarat, kuota SD-SMP jalur domisili dan mutasi lengkap di sini.
Lenovo luncurkan AI Student Phone tanpa game dan medsos. Fokus belajar, dilengkapi kontrol orang tua dan pelacakan GPS.
Menko Muhaimin pastikan pasien kronis tetap terlindungi JKN. Pemerintah siapkan tambahan anggaran Rp20 triliun untuk layanan kesehatan.
YPI RUS Kudus siapkan SMP Internasional berbasis Cambridge, bilingual, dan vokasi untuk cetak generasi unggul berdaya saing global.
Pemda DIY siapkan Raperda Perfilman untuk bangun ekosistem film berbasis budaya sekaligus dorong industri kreatif lokal.
Pemerintah resmi mewajibkan registrasi SIM dengan biometrik wajah mulai 2026 untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kejahatan digital.