Advertisement
DPR: Belum Ada Aturan Larang Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Selama belum ada aturan yang melarang, mantan napi korupsi tetap bakal ada yang maju sebagai calon kepala daerah di pilkada.
Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menilai aturan yang ada belum memungkinkan melarang mantan narapidana kasus korupsi maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Advertisement
"Ini kan untuk Pilkada 2020 sementara UU kita masih menggunakan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, disana tidak ada pelarangan," kata Amali di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Amali menilai, kalau tidak ada peraturannya, lalu KPU membuat aturan melarang mantan koruptor maju di Pilkada, nanti dikhawatirkan Mahkamah Agung (MA) akan membatalkannya.
Hal itu menurut dia, sama ketika KPU membuat PKPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif.
"Kita di DPR sebenarnya mendukung itu, namun dulu sudah pernah dibuat namun dibatalkan juga oleh MA," ujarnya.
Amali melihat wacana KPU membuat larangan tersebut agar seorang yang terkena masalah hukum, tidak perlu lagi masuk dalam jabatan publik seperti kepala daerah.
Dia mencontohkan dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kudus, yaitu di 2015 sudah pernah terjerat kasus korupsi lalu di 2018 dicalonkan di Pilkada Kudus.
"Jadi KPU melihat dari kasus itu supaya tidak berulang, namun kalau saya lebih melihat pada orangnya, tidak bisa digeneralisir. Kalau orang yang niatnya sudah mau korupsi, ya dia pasti akan melakukan itu," katanya.
Amali mengaku setuju apabila ada larangan itu namun tidak ada aturannya sehingga jangan sampai seperti pembatalan PKPU larangan mantan koruptor menjadi caleg yang dibatalkan MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Antisipasi Banjir, Pemkot Jogja Bangun Sumur Resapan di Tiga Ruas Jalan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Ledakan Tabung Gas di Jakarta Utara
- Purbaya Klaim Guyuran Rp200 Triliun ke 5 Bank Akan Kerek Penerimaan Pajak
- Kecelakaan di Bromo, 8 Karyawan RSBS Jember Meninggal Dunia
- Israel Menyerang, 350.000 Penduduk Gaza Terpaksa Mengungsi
- Kronologi Kecelakaan Bus di Lereng Gunung Bromo Tewaskan 8 Orang
- Belum Tetapkan Tersangka, KPK Dalami SK Kuota Haji Era Menaq Yaqut
- Waspada Gelombang Tinggi Samudra Hindia 15-17 September
Advertisement
Advertisement