Advertisement
Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada 2020, KPK Heran
Saut Situmorang - Antara/M Agung Rajasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran karena mantan napi korupsi atau koruptor boleh maju di Pemilihan Kepala Daerah 2020.
"Apa memang enggak ada yang lain lagi?" ujar Saut ketika ditanya soal mantan napi korupsi bisa maju di Pilkada, Jumat (6/12/2019).
Advertisement
Meskipun aturan atau undang-undang yang mengatur hal itu memperbolehkan mantan napi korupsi maju pilkada,menurut Saut siapa pun dapat menilai persoalan itu.
Saut lantas mengingatkan partai politik soal pentingnya proses kaderisasi bahwa parpol seharusnya dapat menekankan aspek Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dalam perekrutan. Menurut Saut, hal itu merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi.
Tak hanya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tak lepas dari sasaran kritiknya. KPU menurut Saut harus teliti dalam menerbitkan undang-undang. Dia juga mengingatkan soal rekam jejak.
"Kalau ditanya bagaimana politik cerdas berintegritas itu adalah orang yang memang track record-nya jelas. Track record yang jelas saja kadang terjadi sesuatu, apalagi yang tidak jelas," kata Saut.
KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Tak ada satu pun pasal PKPU pencalonan yang menyebutkan bahwa mantan napi korupsi dilarang maju di Pilkada 2020.
Namun, dari sejumlah syarat PKPU Nomor 18 tahun 2019 yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 itu disebutkan bahwa KPU mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Beleid itu tertuang dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aturan Usia Medsos Dinilai Tak Efektif Tanpa Peran Orang Tua
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
Advertisement
Advertisement







