Advertisement
Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada 2020, KPK Heran

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran karena mantan napi korupsi atau koruptor boleh maju di Pemilihan Kepala Daerah 2020.
"Apa memang enggak ada yang lain lagi?" ujar Saut ketika ditanya soal mantan napi korupsi bisa maju di Pilkada, Jumat (6/12/2019).
Advertisement
Meskipun aturan atau undang-undang yang mengatur hal itu memperbolehkan mantan napi korupsi maju pilkada,menurut Saut siapa pun dapat menilai persoalan itu.
Saut lantas mengingatkan partai politik soal pentingnya proses kaderisasi bahwa parpol seharusnya dapat menekankan aspek Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dalam perekrutan. Menurut Saut, hal itu merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi.
Tak hanya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tak lepas dari sasaran kritiknya. KPU menurut Saut harus teliti dalam menerbitkan undang-undang. Dia juga mengingatkan soal rekam jejak.
"Kalau ditanya bagaimana politik cerdas berintegritas itu adalah orang yang memang track record-nya jelas. Track record yang jelas saja kadang terjadi sesuatu, apalagi yang tidak jelas," kata Saut.
KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Tak ada satu pun pasal PKPU pencalonan yang menyebutkan bahwa mantan napi korupsi dilarang maju di Pilkada 2020.
Namun, dari sejumlah syarat PKPU Nomor 18 tahun 2019 yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 itu disebutkan bahwa KPU mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Beleid itu tertuang dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kopdes Kembang Kulonprogo Sudah Beroperasi, Benih Padi Laku 4 Ton
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
Advertisement
Advertisement