Penelitian UI Ungkap Lumut Epifit Efektif Jadi Bioindikator Lingkungan
Penelitian doktoral UI mengungkap lumut epifit berpotensi menjadi bioindikator kualitas lingkungan di kawasan urban yang terdampak polusi udara.
Jaksa Pinangki Sima Malasari/Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu inisiatif dari pihak Kejaksaan Agung untuk penyerahan penanganan perkara Jaksa Pinangki. KPK menyatakan siap menerimanya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengharapkan inisiatif datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan penanganan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Aliran Dana yang Diberikan ke Jaksa Pinangki
"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tetapi lebih berharap pada inisiatif institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Nawawi mengatakan sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, sebaiknya ditangani KPK sebagaimana disebut dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK (Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019), termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara," ucap Nawawi.
Baca juga: ICW Endus Dugaan Jaksa Pinangki Tak Main Sendiri di Kasus Djoko Tjandra
Hal tersebut, kata dia, sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi antaraparat penegak hukum.
"Dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada objektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Tersangka Pinangki Sirna Malasari diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.
Kejagung juga menemukan bahwa Pinangki sempat bertemu dengan Djoko di Malaysia.
Selain itu Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dolar AS atau sebesar Rp7,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Penelitian doktoral UI mengungkap lumut epifit berpotensi menjadi bioindikator kualitas lingkungan di kawasan urban yang terdampak polusi udara.
Presiden Prabowo dijadwalkan meresmikan groundbreaking Blok Masela hari ini. Proyek gas raksasa ini diharapkan memperkuat ketahanan energi nasional.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Juli 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta nomor layanan WhatsApp.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 16 Juli 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
BPOB menggelar sosialisasi keselamatan dan keamanan bagi pengelola Borobudur Highland untuk memperkuat mitigasi bencana dan pelayanan wisata.
Budaya membaca dinilai dapat menjadi salah satu pintu masuk memperkuat ketahanan keluarga.