Advertisement

Kasus Jaksa Pinangki Libatkan Penegak Hukum, KPK Tunggu Inisiatif Penyerahan dari Kejagung

Newswire
Kamis, 27 Agustus 2020 - 12:37 WIB
Nina Atmasari
Kasus Jaksa Pinangki Libatkan Penegak Hukum, KPK Tunggu Inisiatif Penyerahan dari Kejagung Jaksa Pinangki Sima Malasari - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu inisiatif dari pihak Kejaksaan Agung untuk penyerahan penanganan perkara Jaksa Pinangki. KPK menyatakan siap menerimanya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengharapkan inisiatif datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan penanganan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Advertisement

Baca juga: Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Aliran Dana yang Diberikan ke Jaksa Pinangki

"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tetapi lebih berharap pada inisiatif institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Nawawi mengatakan sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, sebaiknya ditangani KPK sebagaimana disebut dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK (Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019), termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara," ucap Nawawi.

Baca juga: ICW Endus Dugaan Jaksa Pinangki Tak Main Sendiri di Kasus Djoko Tjandra

Hal tersebut, kata dia, sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi antaraparat penegak hukum.

"Dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada objektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Tersangka Pinangki Sirna Malasari diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.

Kejagung juga menemukan bahwa Pinangki sempat bertemu dengan Djoko di Malaysia.

Selain itu Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dolar AS atau sebesar Rp7,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement