Advertisement
Warga Dusun Nibung Tolak Penetapan Kawasan Transmigrasi
Warga Dusun Nibung Bengkayang menolak rencana penetapan kawasan transmigrasi karena dinilai tanpa persetujuan masyarakat. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Warga Dusun Nibung, Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menyatakan penolakan terhadap rencana penetapan wilayah mereka sebagai kawasan transmigrasi.
Penolakan tersebut diwujudkan melalui aksi pernyataan sikap yang digelar Jumat dengan membentangkan spanduk di pintu masuk gerbang perbatasan Dusun Nibung. Warga menilai proses evaluasi lahan transmigrasi dilakukan tanpa melibatkan masyarakat setempat.
Advertisement
Kepala Dusun Nibung, Bernadus Awat, menyebut rencana penetapan kawasan transmigrasi dilakukan secara sepihak tanpa izin, sosialisasi, maupun persetujuan warga.
Aksi penolakan muncul setelah kehadiran tim evaluasi pelaksana penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi Paket A di wilayah Dusun Nibung. Meski warga telah menyampaikan keberatan sejak awal, proses evaluasi tetap berjalan.
BACA JUGA
Warga juga menilai dasar hukum berupa SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 033 Tahun 1978 tentang pencadangan lahan seluas 1.320 hektare tidak bisa diterapkan begitu saja tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan hak pengelolaan lahan masyarakat lokal.
"Penolakan ini muncul setelah adanya kehadiran tim evaluasi pelaksana penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi Paket A di wilayah kami," ujarnya.
Berdasarkan surat Bupati Bengkayang Nomor 500.18/KOUKMTRTK tertanggal 6 Januari 2026 Tentang Pelaksanaan Program Transmigrasi, disebutkan bahwa terdapat Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Tingkat I Nomor 033 Tahun 1978 tanggal 6 Maret 1978 tentang pencadangan area tanah untuk penempatan transmigrasi seluas 1.320 hektare.
Namun demikian warga Dusun Nibung menilai dasar hukum tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan tanpa memperhatikan kondisi sosial, keberadaan masyarakat lokal, serta hak-hak pengelolaan lahan yang selama ini telah dimanfaatkan warga.
Dia mengatakan masyarakat telah menyampaikan penolakan sejak awal saat tim evaluasi datang ke wilayah mereka, namun penolakan tersebut tidak diindahkan.
“Masyarakat sudah menyampaikan penolakan ketika tim evaluasi datang ke Dusun Nibung, tetapi tetap dilanjutkan tanpa ada kesepakatan bersama,” kata Bernadus.
Ia menambahkan aksi pernyataan sikap dilakukan secara damai dengan mengedepankan kearifan lokal, dimana warga mengenakan busana adat sebagai simbol identitas dan bentuk penegasan hak atas wilayah mereka.
Melalui aksi tersebut, warga Dusun Nibung mendesak pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang serta instansi terkait untuk membatalkan hasil evaluasi lahan transmigrasi di wilayah mereka dan membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat secara menyeluruh.
"Kita harap pemerintah dapat memperhatikan dan mempertimbangkan warga," ucap Bernadus Awat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Dua Perahu Kandas Beruntun di Pantai Depok Bantul Empat Selamat
- Ketegangan Teluk Memanas, Iran Serukan Aliansi Baru
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
Advertisement
Advertisement






