Advertisement

Warga Dusun Nibung Tolak Penetapan Kawasan Transmigrasi

Newswire
Sabtu, 17 Januari 2026 - 05:57 WIB
Sunartono
Warga Dusun Nibung Tolak Penetapan Kawasan Transmigrasi Warga Dusun Nibung Bengkayang menolak rencana penetapan kawasan transmigrasi karena dinilai tanpa persetujuan masyarakat. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Warga Dusun Nibung, Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menyatakan penolakan terhadap rencana penetapan wilayah mereka sebagai kawasan transmigrasi.

Penolakan tersebut diwujudkan melalui aksi pernyataan sikap yang digelar Jumat dengan membentangkan spanduk di pintu masuk gerbang perbatasan Dusun Nibung. Warga menilai proses evaluasi lahan transmigrasi dilakukan tanpa melibatkan masyarakat setempat.

Advertisement

Kepala Dusun Nibung, Bernadus Awat, menyebut rencana penetapan kawasan transmigrasi dilakukan secara sepihak tanpa izin, sosialisasi, maupun persetujuan warga.

Aksi penolakan muncul setelah kehadiran tim evaluasi pelaksana penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi Paket A di wilayah Dusun Nibung. Meski warga telah menyampaikan keberatan sejak awal, proses evaluasi tetap berjalan.

Warga juga menilai dasar hukum berupa SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 033 Tahun 1978 tentang pencadangan lahan seluas 1.320 hektare tidak bisa diterapkan begitu saja tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan hak pengelolaan lahan masyarakat lokal.

"Penolakan ini muncul setelah adanya kehadiran tim evaluasi pelaksana penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi Paket A di wilayah kami," ujarnya.

Berdasarkan surat Bupati Bengkayang Nomor 500.18/KOUKMTRTK tertanggal 6 Januari 2026 Tentang Pelaksanaan Program Transmigrasi, disebutkan bahwa terdapat Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Tingkat I Nomor 033 Tahun 1978 tanggal 6 Maret 1978 tentang pencadangan area tanah untuk penempatan transmigrasi seluas 1.320 hektare.

Namun demikian warga Dusun Nibung menilai dasar hukum tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan tanpa memperhatikan kondisi sosial, keberadaan masyarakat lokal, serta hak-hak pengelolaan lahan yang selama ini telah dimanfaatkan warga.

Dia mengatakan masyarakat telah menyampaikan penolakan sejak awal saat tim evaluasi datang ke wilayah mereka, namun penolakan tersebut tidak diindahkan.

“Masyarakat sudah menyampaikan penolakan ketika tim evaluasi datang ke Dusun Nibung, tetapi tetap dilanjutkan tanpa ada kesepakatan bersama,” kata Bernadus.

Ia menambahkan aksi pernyataan sikap dilakukan secara damai dengan mengedepankan kearifan lokal, dimana warga mengenakan busana adat sebagai simbol identitas dan bentuk penegasan hak atas wilayah mereka.

Melalui aksi tersebut, warga Dusun Nibung mendesak pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang serta instansi terkait untuk membatalkan hasil evaluasi lahan transmigrasi di wilayah mereka dan membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat secara menyeluruh.

"Kita harap pemerintah dapat memperhatikan dan mempertimbangkan warga," ucap  Bernadus Awat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal SIM Keliling Jogja Sabtu 17 Januari 2026

Jadwal SIM Keliling Jogja Sabtu 17 Januari 2026

Jogja
| Sabtu, 17 Januari 2026, 07:27 WIB

Advertisement

Tradisi Labuhan Sarangan Magetan Raih Pengakuan WBTb

Tradisi Labuhan Sarangan Magetan Raih Pengakuan WBTb

Wisata
| Jum'at, 16 Januari 2026, 21:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement