Advertisement
Mantan Ketua KPK Pertanyakan Eksekusi Barang Bukti Rp564 Miliar di Kasus Djoko Tjandra

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan uang senilai Rp546 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra.
Uang tersebut, diketahui telah disita pada 2009 dan kemudian dititipkan ke rekening escrow account di Bank Permata.
Advertisement
“Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu, apakah itu sudah dieksekusi atau belum,” kata Antasari di Jakarta, Jumat (21/8/2020).
BACA JUGA : Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia
Sebagai penyidik sekaligus jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, dia memiliki beban moral agar kasus ini tuntas. Antasari juga menyayangkan bahwa kasus ini berujung karut marut.
“Yang perlu diingat penyidik baik dari jaksa, KPK, maupun kepolisian dalam pemberantasan korupsi yang utama adalah penyelamatan uang negara,” ucapnya.
Antasari mengatakan eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, terutama barang bukti uang yang disita penyidik harus dibuatkan berita acaranya.
Di situ, katanya, juga akan tertera siapa yang mengeksekusi putusan tersebut. Menurut Antasari, hal ini menjadi bentuk transparansi penegak hukum dalam mengeksekusi sebuah putusan.
“Kalau sudah [dieksekusi] kok tidak ada transparansinya? Eksekusi itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi dan saya secara moral juga merasa tuntas (kasus) ini,” kata Antasari.
Oleh karena kasus korupsi cessie Bank Bali pada tingkat pertama disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Antasari, eksekutor putusan pengadilan adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA : Polisi: Tak Ada Kamar Khusus untuk Djoko Tjandra
Dia mengatakan untuk mengetahui apakah putusan pengadilan itu sudah dieksekusi lengkap dengan berita acaranya, maka kepolisian bisa meminta keterangan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjabat saat itu.
“Siapa kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan waktu itu, tinggal dipanggil. Kalau menunjuk petugas, siapa petugasnya. Jadi begitu,” kata Antasari.
Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2009 dijabat oleh Setia Untung Arimuladi. Setia Untung kini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung.
Sebelumnya, Antasari hadir memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri untuk memberi keterangan mengenai duduk perkara korupsi cessie Bank Bali. Keterangan Antasari dibutuhkan karena dia menjadi penyidik sekaligus menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut pada 1999.
Di tahun 2000, kasus ini mulai disidangkan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan. Setelah itu Antasari mengajukan memori kasasi dan pada 2001 Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum dengan putusan yang tidak bulat.
BACA JUGA : Polri Sebut Belum Ada Penunjukan Justice Collaborator
“Saya memang diminta untuk ajukan peninjauan kembali (PK) waktu itu oleh pimpinan (Kejaksaan Agung), tapi saya nggak mau karena berdasarkan KUHAP, PK hanya untuk waris dan terpidana. Sebagai penegak hukum, saya tidak mau melanggar hukum,” kata Antasari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Oya Imogiri Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
Advertisement
Advertisement