Pemkab Pekalongan Benahi Birokrasi Usai OTT Bupati Fadia Arafiq
Pemkab Pekalongan membenahi birokrasi setelah OTT Bupati Fadia Arafiq. ASN akan ditempatkan berdasarkan kompetensi, kemampuan, dan profesionalisme.
Djoko Tjandra. /Suara.com-Arga
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Djoko Tjandra yang kini menjadi narapidana kasus hak tagih Bank Bali, tidak mendekam di dalam kamar khusus Rumah Tahanan Salemba.
Djoko Tjandra merupakan buronan kelas kakap Kejaksaan Agung, yang mampu mengelabui aparat penegak hukum dan bersembunyi selama 11 tahun di luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, Djoko berada di ruang sel yang sama dengan penghuni tahanan lain. "Enggak ditempatkan di sel khusus. Sel sama dengan tahanan yang lain," ucap Ferdy, Sabtu (1/8/2020).
Baca Juga: Kisah Lengkap Pelarian 11 Tahun Djoko Tjandra & Keterlibatan Jenderal Polri hingga Jaksa
Dia mengungkapkan, Djoko berada di dalam kamar penjara nomor satu, tak dicampur dengan tahanan lain.
Ferdy menuturkan, kebijakan satu sel untuk Djoko seorang tersebut didasarkan pada kondisi ruang tahanan Bareskrim Polri yang terbilang baru serta kapasitasnya mencukupi untuk hal tersebut. "Sementara belum ada [tahanan lain]. Karena ruang sel Rutan Bareskrim masih baru dan banyak ruangan," kata Ferdy.
Baca Juga: Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia
Ferdy menegaskan, tidak ada perlakuan khusus selama Djoko di dalam sel. Fasilitas kamar penjara Djoko tak jauh berbeda dengan tahanan lainnya.
Sementara berdasarkan foto kamar penjara Djoko yang diterima awak media, dalam ruangan itu hanya tampak kasur tipis. "Pasti sama [kamar penjara Djoko dengan tahanan lain]," tukas Ferdy.
Buronan kakap Kejaksaan Agung itu, telah berhasil ditangkap di malam takbiran Idul Adha 1441 Hijriah. Djoko dibawa ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam. Dia dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ke Malaysia.
Sesampainya di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko Tjandra yang menggunakan baju tahanan, celana pendek dan tangan terikat itu langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Pemkab Pekalongan membenahi birokrasi setelah OTT Bupati Fadia Arafiq. ASN akan ditempatkan berdasarkan kompetensi, kemampuan, dan profesionalisme.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 9 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 9 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal tiap stasiun di sini.
Thailand juara Grup B Piala AFF 2026 dan Malaysia lolos semifinal. Hasil ini memastikan Timnas Indonesia gagal melaju ke empat besar.
Akses wisata Gunung Bromo ditutup total mulai 8 Agustus 2026 akibat kebakaran. Luas area terbakar mencapai 176 hektare dan api menuju B29.
Seskab Teddy Indra Wijaya menegaskan Sekolah Rakyat memberi akses pendidikan layak bagi lebih dari 43 ribu anak hingga Agustus 2026.