Advertisement

OJK Periksa 32 Kasus Pasar Modal, Korporasi hingga Influencer

Newswire
Selasa, 24 Februari 2026 - 07:07 WIB
Sunartono
OJK Periksa 32 Kasus Pasar Modal, Korporasi hingga Influencer Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa 32 kasus pasar modal hingga Februari 2026. Penanganan tersebut mencakup dugaan pelanggaran yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari korporasi hingga influencer yang diduga berperan dalam aktivitas di sektor bursa.

Langkah pengawasan ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia. Pemeriksaan difokuskan pada potensi pelanggaran ketentuan di bidang perdagangan efek, keterbukaan informasi, serta aktivitas promosi investasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Advertisement

Sejumlah kasus yang ditangani OJK berkaitan dengan dugaan manipulasi harga saham, penyebaran informasi yang tidak akurat, hingga praktik yang mengarah pada pelanggaran prinsip perlindungan investor. Keterlibatan influencer dalam beberapa kasus menjadi perhatian khusus regulator, terutama terkait promosi saham atau produk investasi melalui media sosial.

OJK menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal. Apabila dalam prosesnya ditemukan bukti pelanggaran, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi administratif hingga langkah hukum lanjutan.

Dalam konteks pengawasan bursa, OJK juga terus berkoordinasi dengan lembaga dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan aktivitas perdagangan efek berjalan secara wajar, teratur, dan efisien. Upaya ini sejalan dengan penguatan tata kelola pasar modal serta peningkatan literasi keuangan masyarakat agar lebih bijak dalam berinvestasi.

OJK mengimbau pelaku pasar dan investor untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta tidak mudah terpengaruh oleh ajakan investasi tanpa dasar analisis yang jelas. Pengawasan intensif terhadap 32 kasus pasar modal ini menjadi bagian dari komitmen regulator dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas industri keuangan nasional di tengah dinamika pasar yang terus berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Mudik Lebaran 2026, Arus Terminal Giwangan Diprediksi Naik 10 Persen

Mudik Lebaran 2026, Arus Terminal Giwangan Diprediksi Naik 10 Persen

Jogja
| Selasa, 24 Februari 2026, 08:37 WIB

Advertisement

Pendakian Gunung Rinjani Dibuka 28 Maret 2026

Pendakian Gunung Rinjani Dibuka 28 Maret 2026

Wisata
| Selasa, 24 Februari 2026, 08:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement