PPPK Tak Boleh Dirumahkan, DPR Minta Daerah Cari Cara Lain
DPR menegaskan PPPK tidak bisa dirumahkan meski ada efisiensi anggaran dan meminta pemerintah daerah mencari solusi tanpa mengurangi hak pegawai.
Otoritas Jasa Keuangan-OJK/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa 32 kasus pasar modal hingga Februari 2026. Penanganan tersebut mencakup dugaan pelanggaran yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari korporasi hingga influencer yang diduga berperan dalam aktivitas di sektor bursa.
Langkah pengawasan ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia. Pemeriksaan difokuskan pada potensi pelanggaran ketentuan di bidang perdagangan efek, keterbukaan informasi, serta aktivitas promosi investasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Sejumlah kasus yang ditangani OJK berkaitan dengan dugaan manipulasi harga saham, penyebaran informasi yang tidak akurat, hingga praktik yang mengarah pada pelanggaran prinsip perlindungan investor. Keterlibatan influencer dalam beberapa kasus menjadi perhatian khusus regulator, terutama terkait promosi saham atau produk investasi melalui media sosial.
OJK menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal. Apabila dalam prosesnya ditemukan bukti pelanggaran, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi administratif hingga langkah hukum lanjutan.
Dalam konteks pengawasan bursa, OJK juga terus berkoordinasi dengan lembaga dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan aktivitas perdagangan efek berjalan secara wajar, teratur, dan efisien. Upaya ini sejalan dengan penguatan tata kelola pasar modal serta peningkatan literasi keuangan masyarakat agar lebih bijak dalam berinvestasi.
OJK mengimbau pelaku pasar dan investor untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta tidak mudah terpengaruh oleh ajakan investasi tanpa dasar analisis yang jelas. Pengawasan intensif terhadap 32 kasus pasar modal ini menjadi bagian dari komitmen regulator dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas industri keuangan nasional di tengah dinamika pasar yang terus berkembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR menegaskan PPPK tidak bisa dirumahkan meski ada efisiensi anggaran dan meminta pemerintah daerah mencari solusi tanpa mengurangi hak pegawai.
Kemnaker membuka pendaftaran Program MagangHub Angkatan II Batch I mulai 16 Juli 2026. Registrasi mitra penyelenggara ditutup 15 Juli.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat kontribusinya melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada keberlanjutan.
Gogoh Iwak Ceria 2026 di Dadap Sumilir, Kulonprogo, mengajak anak menjauh dari gawai melalui permainan menangkap ikan di alam terbuka.
Disdikpora Bantul memetakan 22 sekolah yang kekurangan murid pada 2026/2027. Regrouping dikaji setelah evaluasi MPLS selesai.
Psikolog Vera Itabiliana membagikan tips membantu anak beradaptasi di sekolah baru serta pentingnya peran orang tua dan guru saat MPLS.