Advertisement
Polri Sebut Belum Ada Penunjukan Justice Collaborator dalam Kasus Djoko Tjandra

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri belum berencana untuk menjadikan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Joko Soegiharto Tjandra sebagai justice collaborator dalam kasus gratifikasi untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengemukakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dan menelusuri pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra untuk menghapus red notice tersebut.
Advertisement
"Sementara ini belum ada (penunjukan juctice collaborator) ya. Pada intinya kan sudah ada tersangkanya, semua keterangan masih digali dan dikejar, termasuk aliran dana juga sedang dikejar kemana saja," katanya, Rabu (19/8/2020).
BACA JUGA : Polisi: Tak Ada Kamar Khusus untuk Djoko Tjandra
Awi optimistis penyidik bisa segera mengungkap pihak lain yang menerima aliran dana dari Djoko Tjandra dalam perkara gratifikasi untuk menghapus status red notice Djoko Tjandra.
"Tunggu saja, kami masih mendalami keterangan dari para tersangka," katanya.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice Djoko Tjandra dan pemberian surat jalan palsu, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
BACA JUGA : Kisah Lengkap Pelarian 11 Tahun Djoko Tjandra ...
Dua tersangka selaku pemberi suap adalah Djoko Soegiharto Tjandra dan pengusaha bernama Tomy Sumardi. Kemudian dua tersangka lainnya selaku penerima suap adalah eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Advertisement