Advertisement
KPK Telusuri Mekanisme DJBC di Kasus Impor Barang KW
Foto ilustrasi impor dan eksport. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW dengan menelusuri mekanisme kerja Direktorat Penindakan dan Penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pendalaman ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) awal Februari 2026.
Penyidik KPK memeriksa pegawai Ditjen Bea Cukai berinisial BBP sebagai saksi pada 23 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada prosedur dan tata kelola di Direktorat Penindakan dan Penyidikan, khususnya yang berkaitan dengan aspek kepabeanan dalam penanganan impor barang KW.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan saksi dibutuhkan untuk menggali lebih jauh alur kerja internal di direktorat tersebut.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan prosedur dan juga mekanisme kerja di Direktorat PP ya, atau P2 gitu kan, pada aspek kepabeanan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA
Menurut Budi, pendalaman mekanisme Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC ini merupakan bagian dari upaya KPK melengkapi alat bukti yang telah diperoleh sejak peristiwa tertangkap tangan beberapa waktu lalu dalam kasus impor barang KW.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, yakni 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Enam tersangka itu adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Selain tiga pejabat tersebut, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka dalam kasus impor barang KW yang kini masih terus dikembangkan penyidik untuk menelusuri alur pemberian dan penerimaan suap di lingkungan DJBC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement






