Libur Waisak 2026, Kendaraan di Tol MBZ Melonjak 45,6 Persen
Arus kendaraan di Tol MBZ meningkat 45,6 persen saat libur Waisak 2026. Sebanyak 82.314 kendaraan melintas di kedua arah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) bersama Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026). ANTARA/IST-Kemenag/pri.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi karena telah melaporkan fasilitas tersebut dalam batas waktu yang diatur undang-undang. Hal ini disampaikan KPK setelah Menag melapor dalam kurun kurang dari 30 hari kerja sejak penerimaan fasilitas.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan pelaporan yang dilakukan sebelum batas 30 hari kerja membuat ketentuan pidana gratifikasi tidak berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai, red.). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dikenai pidana berat, termasuk penjara seumur hidup atau minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun.
Namun, Pasal 12C memberikan pengecualian apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima, sehingga ketentuan pidana dalam Pasal 12B tidak berlaku.
Arif menambahkan, setelah laporan disampaikan, KPK masih memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi dokumen pelaporan. Selanjutnya, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk melakukan analisis terhadap laporan tersebut sebelum menentukan nilai yang harus dikembalikan atau disetorkan ke kas negara.
“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” jelasnya.
Kasus dugaan gratifikasi jet pribadi ini sebelumnya ramai diperbincangkan publik seusai beredar di media sosial X pada 16 Februari 2026 terkait kunjungan Menteri Agama menggunakan pesawat jet pribadi.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, kemudian menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi terjadi saat kunjungan Menag ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (15/2/2026). Pesawat tersebut merupakan milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang (OSO) yang dipinjamkan untuk mendukung efisiensi waktu di tengah agenda padat Menag.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib dalam keterangan resmi di laman Kemenag.
Pada Selasa (18/2/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat berharap Menag dapat melaporkan dugaan gratifikasi tersebut tanpa harus dipanggil oleh lembaga antirasuah. Harapan tersebut kemudian terealisasi setelah Menag mendatangi KPK pada Senin (23/2/2026) untuk menyampaikan laporan resmi.
Proses klarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi Menag masih berlanjut pada tahap analisis laporan oleh KPK. Hasil analisis tersebut nantinya akan menentukan status akhir fasilitas yang diterima, termasuk kemungkinan kewajiban pengembalian nilai gratifikasi ke kas negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Arus kendaraan di Tol MBZ meningkat 45,6 persen saat libur Waisak 2026. Sebanyak 82.314 kendaraan melintas di kedua arah.
Karhutla di Riau capai 15.031 hektare hingga Juni 2026. BNPB dan BMKG peringatkan potensi El Nino picu kebakaran meluas.
Kasus leptospirosis di Bantul capai 123 hingga Mei 2026, enam pasien meninggal akibat terlambat ditangani.
BNPB dirikan dapur umum untuk korban banjir bandang Gorontalo Utara. Ribuan warga terdampak, air kini mulai surut.
Sukoharjo tetapkan siaga darurat kekeringan dan kebakaran hingga November 2026. Tiga kecamatan rawan krisis air.
Penumpang kereta api di Jogja tembus 342 ribu saat libur panjang 2026, naik 45 persen. Stasiun Jogja jadi yang tersibuk.